28.3 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Kantongi 9,18 Gram Sabu, Pria Ini Masuk Sel Tahanan Polresta Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno, S.H. mengungkapkan seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/9).

“Tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Senin (18/9) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang V A Kota Palangkaraya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” ungkap AKP Aji Suseno.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

Baca Juga :  Putusan Banding, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukan barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

“Yang kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika itu, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*hdw/hnd)

Baca Juga :  Tari Pesisir Pukau Wisatawan Mancanegara di FBIM 2023

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno, S.H. mengungkapkan seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/9).

“Tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Senin (18/9) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang V A Kota Palangkaraya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” ungkap AKP Aji Suseno.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

Baca Juga :  Putusan Banding, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukan barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

“Yang kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika itu, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*hdw/hnd)

Baca Juga :  Tari Pesisir Pukau Wisatawan Mancanegara di FBIM 2023

Terpopuler

Artikel Terbaru