25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

2 Kurir Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau, Barbuk Langsung Dimusnahkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menangkap 2 orang diduga sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Dalam press conference di joglo Mapolres setempat, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa sebelum menangkap para pelaku, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai menguasai sabu.

“Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba mendapati seorang yang mengendarai motor yang telah dicurigai, dan saat digeledah badan ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat 29 gram,” kata Kapolres, Senin (19/8).

Tersangka yang berinisial IM dan barang bukti, kata dia lagi, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jasad ABK Tenggelam Ditemukan 400 Meter dari Lokasi Kejadian

“Kemudian, sehari setelahnya, tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 21:45 wib, juga dilakukan penangkapan 1 lagi kurir sabu berinisial Y, dengan barang bukti 100,1 gram sabu. Selain sabu, dari tangan tersangka juga diamankan 20 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Usai press conference pengungkapan kasus narkoba, disaksikan Kajari dan perwakilan Ketua PN, serta instansi terkait, barang bukti sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 milyar,” tegasnya.

Baca Juga :  10 Orang Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka, 5 Diantaranya Positif Narkoba

Kapolres juga menyebut bahwa selama semester 1 tahun ini, Polres Lamandau telah berhasil mengungkap 15 kasus atah perkara narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang. Untuk jumlah barang bukti sebanyak 34,5 kg lebih. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menangkap 2 orang diduga sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Dalam press conference di joglo Mapolres setempat, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa sebelum menangkap para pelaku, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai menguasai sabu.

“Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba mendapati seorang yang mengendarai motor yang telah dicurigai, dan saat digeledah badan ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat 29 gram,” kata Kapolres, Senin (19/8).

Tersangka yang berinisial IM dan barang bukti, kata dia lagi, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jasad ABK Tenggelam Ditemukan 400 Meter dari Lokasi Kejadian

“Kemudian, sehari setelahnya, tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 21:45 wib, juga dilakukan penangkapan 1 lagi kurir sabu berinisial Y, dengan barang bukti 100,1 gram sabu. Selain sabu, dari tangan tersangka juga diamankan 20 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Usai press conference pengungkapan kasus narkoba, disaksikan Kajari dan perwakilan Ketua PN, serta instansi terkait, barang bukti sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 milyar,” tegasnya.

Baca Juga :  10 Orang Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka, 5 Diantaranya Positif Narkoba

Kapolres juga menyebut bahwa selama semester 1 tahun ini, Polres Lamandau telah berhasil mengungkap 15 kasus atah perkara narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang. Untuk jumlah barang bukti sebanyak 34,5 kg lebih. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru