Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Satu Kasus Sudah P21

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Upaya penanganan terus dilakukan bersama oleh aparat TNI, pemerintah, masyarakat, serta jajaran kepolisian.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengatakan pihaknya juga terus melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini karhutla kita ketahui bersama sangat luar biasa bencananya. Namun demikian, kami selalu berusaha bersama TNI, pemerintah dan masyarakat,” kata Andiyatna pada Senin (14/9/2026) malam.

Dalam penanganan kasus karhutla, Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi yang ditangani.

Baca Juga :  Taufik Hidayat Ditangkap, Yuvita Tri Rezeki: Saya Ingin Dia Merasakan yang Saya Rasakan

“Ada tiga tersangka dari dua laporan polisi yang ada. Yang satu sudah P21, yang satu masih tahap proses penyidikan,” jelasnya.

Andiyatna menyebut, salah satu perkara karhutla tersebut terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Sementara untuk perkara lainnya, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan kembali terkait lokasi kejadian.

“Yang pertama di daerah Mahir Mahar, yang satunya dicek kembali. Yang jelas semuanya di daerah kota,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan, para tersangka dalam perkara karhutla tersebut merupakan pelaku individu atau masyarakat perorangan, bukan korporasi. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani karhutla, di tengah kondisi bencana kebakaran lahan yang masih menjadi persoalan di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Penembakan Warga, Hakim: Jangan Intimidasi Saksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Upaya penanganan terus dilakukan bersama oleh aparat TNI, pemerintah, masyarakat, serta jajaran kepolisian.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengatakan pihaknya juga terus melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini karhutla kita ketahui bersama sangat luar biasa bencananya. Namun demikian, kami selalu berusaha bersama TNI, pemerintah dan masyarakat,” kata Andiyatna pada Senin (14/9/2026) malam.

Electronic money exchangers listing

Dalam penanganan kasus karhutla, Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi yang ditangani.

Baca Juga :  Taufik Hidayat Ditangkap, Yuvita Tri Rezeki: Saya Ingin Dia Merasakan yang Saya Rasakan

“Ada tiga tersangka dari dua laporan polisi yang ada. Yang satu sudah P21, yang satu masih tahap proses penyidikan,” jelasnya.

Andiyatna menyebut, salah satu perkara karhutla tersebut terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Sementara untuk perkara lainnya, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan kembali terkait lokasi kejadian.

“Yang pertama di daerah Mahir Mahar, yang satunya dicek kembali. Yang jelas semuanya di daerah kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, para tersangka dalam perkara karhutla tersebut merupakan pelaku individu atau masyarakat perorangan, bukan korporasi. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani karhutla, di tengah kondisi bencana kebakaran lahan yang masih menjadi persoalan di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Penembakan Warga, Hakim: Jangan Intimidasi Saksi

Terpopuler

Artikel Terbaru