26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polres Barsel Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 55,35 Gram dari Tangan 5 Tersangka

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).

“Pemusnahan ini kita lakukan seperti diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra.

Ia membeberkan barbuk sejumlah 55,35 gram sabu tersebut dari 5 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, disaksikan terduga tersangka, pengacara, petugas kejaksaan, petugas pengadilan, dan personel pengawas internal Polri.

“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp1, 2 Miliar Milik Pengedar Lintas Provinsi

Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” pinta dia.

Sementara ke 5 terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (ner)

Baca Juga :  Kepergok Mencuri! Satu Pelaku Berhasil Diamankan, 5 Lainnya Kabur

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).

“Pemusnahan ini kita lakukan seperti diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra.

Ia membeberkan barbuk sejumlah 55,35 gram sabu tersebut dari 5 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, disaksikan terduga tersangka, pengacara, petugas kejaksaan, petugas pengadilan, dan personel pengawas internal Polri.

“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp1, 2 Miliar Milik Pengedar Lintas Provinsi

Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” pinta dia.

Sementara ke 5 terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (ner)

Baca Juga :  Kepergok Mencuri! Satu Pelaku Berhasil Diamankan, 5 Lainnya Kabur

Terpopuler

Artikel Terbaru