29.3 C
Jakarta
Wednesday, October 15, 2025

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palangka Raya, 3,99 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Baru-baru ini, seorang pria berinisial SL (46) berhasil diamankan petugas saat membawa paket yang diduga sabu di kawasan Jalan Rindang Banua.

Penangkapan SL merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dari pria tersebut. Petugas yang melakukan penggeledahan langsung mendapati sembilan paket sabu dengan berat kotor total 3,99 gram di dalam saku celana pelaku.

Setelah diamankan, SL langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami apakah SL merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Narapidana Tak Gunakan Narkoba

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga wilayah dari ancaman peredaran narkoba.

“Ini adalah bentuk tindakan nyata kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Masyarakat juga harus untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Agung, Kamis (15/5/2025).

Polresta Palangka Raya berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami apresiasi setiap laporan yang masuk dan akan terus menindaklanjutinya secara serius,” pungkasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Baru-baru ini, seorang pria berinisial SL (46) berhasil diamankan petugas saat membawa paket yang diduga sabu di kawasan Jalan Rindang Banua.

Penangkapan SL merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dari pria tersebut. Petugas yang melakukan penggeledahan langsung mendapati sembilan paket sabu dengan berat kotor total 3,99 gram di dalam saku celana pelaku.

Setelah diamankan, SL langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami apakah SL merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Narapidana Tak Gunakan Narkoba

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga wilayah dari ancaman peredaran narkoba.

“Ini adalah bentuk tindakan nyata kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Masyarakat juga harus untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Agung, Kamis (15/5/2025).

Polresta Palangka Raya berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami apresiasi setiap laporan yang masuk dan akan terus menindaklanjutinya secara serius,” pungkasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru