26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya

PALANGKAR RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi Resort Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika tersangka Anton Riyadi (43) sebanyak 12 paket sabu dengan total 1.142 gram dan 386 butir ekstasi di Markas Polresta (Mapolresta) Palangka Raya, Senin (20/3).

“Pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan tanggal 9 Februari 2023 dengan tersangka 1 orang,” ujar Kepala Polresta (Kapolresta) Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Palangka Raya AKBP Andiyatna kepada awak media.

Ia menerangkan kasus tersebut merupakan pengembangan yang diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pada saat penggeledahan di Jalan Hiu Putih, hanya barang bukti yang didapat oleh pihak Satuan Resort Narkoba (Satresnakoba). Sedangkan tersangka tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Kantor Notaris dan Toko Alfamart Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Akhirnya kita mengekspose dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), berkat kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan, kita berhasil mengungkap pelaku, dan hal itu diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, status tersangka adalah bandar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku, sambung Mantan Kapolres Lamandau ini, barang tersebut diambil dari Banjarmasin yang rencananya akan dijual di Kota Palangka Raya. Terkait jaringan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kasus ini kita akan kembangkan terus, ini hasil dari pengembangan awal dan kita akan kembangkan,” terangnya.

Ia menerangkan jaringan tersebut merupakan antar provinsi dan barang tersebut berasal dari Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat kemudian beredar ke Kalimantan Selatan dan masuk ke Kalteng.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Tanamkan Disiplin Lalu Lintas di Sekolah

“Menurut hasil pemeriksaan, memang tersangka akan menjualnya di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKAR RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi Resort Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika tersangka Anton Riyadi (43) sebanyak 12 paket sabu dengan total 1.142 gram dan 386 butir ekstasi di Markas Polresta (Mapolresta) Palangka Raya, Senin (20/3).

“Pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan tanggal 9 Februari 2023 dengan tersangka 1 orang,” ujar Kepala Polresta (Kapolresta) Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Palangka Raya AKBP Andiyatna kepada awak media.

Ia menerangkan kasus tersebut merupakan pengembangan yang diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pada saat penggeledahan di Jalan Hiu Putih, hanya barang bukti yang didapat oleh pihak Satuan Resort Narkoba (Satresnakoba). Sedangkan tersangka tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Kantor Notaris dan Toko Alfamart Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Akhirnya kita mengekspose dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), berkat kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan, kita berhasil mengungkap pelaku, dan hal itu diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, status tersangka adalah bandar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku, sambung Mantan Kapolres Lamandau ini, barang tersebut diambil dari Banjarmasin yang rencananya akan dijual di Kota Palangka Raya. Terkait jaringan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kasus ini kita akan kembangkan terus, ini hasil dari pengembangan awal dan kita akan kembangkan,” terangnya.

Ia menerangkan jaringan tersebut merupakan antar provinsi dan barang tersebut berasal dari Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat kemudian beredar ke Kalimantan Selatan dan masuk ke Kalteng.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Tanamkan Disiplin Lalu Lintas di Sekolah

“Menurut hasil pemeriksaan, memang tersangka akan menjualnya di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru