34.5 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Pemilik 172,20 Gram Sabu di Palangka Raya Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 172,20 gram yang menyeret terdakwa Muhammad Sodik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (11/3/2025).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra SH MH itu, yakni pembacaan putusan. Di mana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Sodik divonis 8 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tuntutan 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kedok Penipuan Arisan Online di Seruyan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ucap Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra SH MH.

Atas vonis tersebut, Muhammad Sodik melalui penasihat hukum, Yohana SH dan Dani SH menerima putusan majelis hakim. “Setelah konsultasi, kami menerima yang mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Yohana SH.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa Muhammad Sodik sebeliumnya diamankan beserta barang bukti oleh kepolisian tertanggal 11 November 2024 lalu. Pada saat diamankan, terdakwa ingin melakukan transaksi narkotika tersebut di Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Personel Basarnas Palangkaraya Latihan Gabungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 172,20 gram yang menyeret terdakwa Muhammad Sodik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (11/3/2025).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra SH MH itu, yakni pembacaan putusan. Di mana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Sodik divonis 8 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tuntutan 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kedok Penipuan Arisan Online di Seruyan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ucap Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra SH MH.

Atas vonis tersebut, Muhammad Sodik melalui penasihat hukum, Yohana SH dan Dani SH menerima putusan majelis hakim. “Setelah konsultasi, kami menerima yang mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Yohana SH.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa Muhammad Sodik sebeliumnya diamankan beserta barang bukti oleh kepolisian tertanggal 11 November 2024 lalu. Pada saat diamankan, terdakwa ingin melakukan transaksi narkotika tersebut di Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Personel Basarnas Palangkaraya Latihan Gabungan

Terpopuler

Artikel Terbaru