PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan dua narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan mengoptimalkan pembinaan warga binaan sesuai tingkat risiko.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan hunian narapidana berdasarkan tingkat risiko guna mendukung keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan.
Dua narapidana yang dipindahkan yakni Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani.
Keduanya diberangkatkan menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.
Proses pemindahan mendapat pengawalan langsung dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, bersama dua petugas dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta dua personel kepolisian.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan langkah yang terukur dan berbasis asesmen risiko yang telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar I Putu Murdiana.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” lanjutnya.
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang memiliki sistem pengamanan maksimum serta fasilitas pembinaan khusus bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Oleh karena itu, penempatan kedua narapidana tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih efektif dan terukur.
“Melalui penempatan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan pengawasan yang ketat, sehingga mampu mendorong perubahan perilaku serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya.(hfz)


