31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Polisi Bongkar Kedok Penipuan Arisan Online di Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27) warga asal Kabupaten Lamandau sebagai tersangka kasus tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, korban penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan tersangka itu sudah puluhan orang. Rata-rata mengalami kerugian nominal seluruh hampir setengah miliar alias lima ratus juta rupiah.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, AKP Lajun S.R Sianturi saat press release mengatakan bahwa, penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi korban keuntungan.

Alhasil, bermodal komunitas di grup dari salah satu bisnis yang bergerak di bidang kecantikan atau kosmetik, pelaku juga diketahui sebagai anggota atau reseller itupun menawarkan arisan online. Lewat aksinya itu, pelaku berhasil menipu puluhan orang korban. Diantaranya dua korban di Kabupaten Seruyan, satu orang di Katingan, dan puluhan korban di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Sikat Uang Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami. Sekilas kami interogasi itu totalnya hampir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp500 juta dan rata-rata yang ditipunya adalah satu komunitas bisnis tersebut,” kata Lajun, Selasa (5/7).

Kasatreskrim juga menjelaskan, untuk korban yang diketahui warga Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini telah melapor ke pihaknya. Korban menurutnya hanya sebatas saling kenal, karena masih satu komunitas bisnis kosmetik.

Bahkan, korban berinisial YA (32) itu juga sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang di transfer melalui rekening bank dengan total kerugian sebanyak Rp. 42.800.000. Namun sampai saat ini dari keuntungan yang dijanjikan tersangka, korban tidak mendapat sepeser apapun.

Baca Juga :  Sudah Mediasi! Polwan Polda Kalteng Kena Bogem Anggota TNI

Ketika korban menagih, tersangka pun menghindar dan tidak bisa dihubungi. Atas hal tersebut, korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kasus ini ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kabupaten Lamandau.

“Untuk modusnya, tersangka ini memberi iming-iming atau janji kepada korban dalam jual beli arisan dengan memberikan keuntungan kepada korban. Dalam setiap pembelian arisan 3 juta rupiah, akan mendapat keuntungan 2 juta rupiah. Namun ternyta korban ditipu,” pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, perempuan ini diamankan di Polres Seruyan bersama beberapa barang bukti seperti struk pembayaran hingga telepon seluler atas kasus tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27) warga asal Kabupaten Lamandau sebagai tersangka kasus tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, korban penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan tersangka itu sudah puluhan orang. Rata-rata mengalami kerugian nominal seluruh hampir setengah miliar alias lima ratus juta rupiah.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, AKP Lajun S.R Sianturi saat press release mengatakan bahwa, penipuan dengan modus arisan online yang dijalankan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi korban keuntungan.

Alhasil, bermodal komunitas di grup dari salah satu bisnis yang bergerak di bidang kecantikan atau kosmetik, pelaku juga diketahui sebagai anggota atau reseller itupun menawarkan arisan online. Lewat aksinya itu, pelaku berhasil menipu puluhan orang korban. Diantaranya dua korban di Kabupaten Seruyan, satu orang di Katingan, dan puluhan korban di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Sikat Uang Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Jadi setelah yang bersangkutan berhasil kami amankan di Kabupaten Lamandau dan dilakukan pemeriksaan, ternyata banyak korban yang sudah tertipu diantaranya ada dari Kabupaten Katingan, Lamandau dan korban dari Seruyan yang sudah melapor ke kami. Sekilas kami interogasi itu totalnya hampir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp500 juta dan rata-rata yang ditipunya adalah satu komunitas bisnis tersebut,” kata Lajun, Selasa (5/7).

Kasatreskrim juga menjelaskan, untuk korban yang diketahui warga Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ini telah melapor ke pihaknya. Korban menurutnya hanya sebatas saling kenal, karena masih satu komunitas bisnis kosmetik.

Bahkan, korban berinisial YA (32) itu juga sudah membayar uang arisan sebanyak delapan kali yang di transfer melalui rekening bank dengan total kerugian sebanyak Rp. 42.800.000. Namun sampai saat ini dari keuntungan yang dijanjikan tersangka, korban tidak mendapat sepeser apapun.

Baca Juga :  Sudah Mediasi! Polwan Polda Kalteng Kena Bogem Anggota TNI

Ketika korban menagih, tersangka pun menghindar dan tidak bisa dihubungi. Atas hal tersebut, korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kasus ini ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Kabupaten Lamandau.

“Untuk modusnya, tersangka ini memberi iming-iming atau janji kepada korban dalam jual beli arisan dengan memberikan keuntungan kepada korban. Dalam setiap pembelian arisan 3 juta rupiah, akan mendapat keuntungan 2 juta rupiah. Namun ternyta korban ditipu,” pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, perempuan ini diamankan di Polres Seruyan bersama beberapa barang bukti seperti struk pembayaran hingga telepon seluler atas kasus tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru