NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Iming-iming bayaran Rp10 juta membuat M. Rizaldy Rahman nekat membawa sabu hampir 200 gram. Aksinya terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, setelah ia ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, mengungkapkan terdakwa membawa sabu seberat 198,51 gram yang rencananya diantar ke wilayah Pundu-Sampit.
Perkara ini bermula pada September 2025. Rizaldy awalnya berpura-pura pergi ke Pontianak untuk mengambil mobil pick up pengangkut wortel. Namun, setibanya di sana, ia justru menemui bandar berinisial MK yang kini berstatus DPO.
Di lokasi itu, terdakwa ditawari pekerjaan mengantar sabu.
“Barang yang dibawa sekitar 2 ons atau 200 gram dengan upah Rp10.000.000,” ungkap JPU dalam dakwaan.
Tergiur nominal besar, Rizaldy langsung menyetujui tawaran tersebut. Ia bahkan menerima uang jalan sebesar Rp1 juta sebelum berangkat.
Pelariannya berakhir pada Rabu (10/9/2025) sore saat terjaring razia di jalur Pangkalan Bun. Petugas yang curiga langsung menggeledah mobil Toyota Calya putih yang dikemudikannya.
Saksi dari kepolisian, IPDA Merdi K. Sipayung, menjelaskan temuan barang bukti di hadapan majelis hakim.
“Dua bungkus plastik berisi kristal sabu dengan berat bersih 198,51 gram ditemukan di dalam tas hitam di laci dashboard,” jelasnya.
Rizaldy tidak membantah. Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Pontianak untuk diantar ke pemesan.
Hasil uji laboratorium BPOM Palangkaraya memastikan barang bukti tersebut merupakan Methamphetamin atau sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis.
“Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2026),” tegas JPU.
Kejaksaan menilai ancaman hukuman berat layak dijatuhkan, mengingat jumlah narkotika golongan I yang dikuasai terdakwa jauh melebihi batas 5 gram tanpa izin resmi. (bib)


