NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Hal itu, diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh. Dia mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 6 April 2024 pada malam hari. Saksi inisial AW bertemu terdakwa di pangkalan gas tempat terdakwa bekerja di jalan trans Kalimantan/Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik untuk melakukan pengisian ulang gas elpji 3 kilogram.
Namun ketika itu, terdakwa mengatakan bahwa pengisian gas sedang kosong. Sehingga saksi AW menyerahkan uang sebesar Rp 870.000,- dan 30 buah tabung gas 3 kilogram yang kosong kepada terdakwa untuk dilakukan pengisian ulang gas keesokan harinya. Kemudian saksi akan kembali lagi mengambil tabung gas itu pada tanggal 9 April 2024.
Selain itu, pada 8 April 2024 datang saksi lainnya inisial HS yang datang ke terdakwa juga untuk keperluan yang sama. Pengisian gas kembali dijawab kosong oleh terdakwa. Namun terdakwa menjanjikan ada tabung gas bisa terisi pada tanggal 9 April 2024 di waktu malam hari.
Sehingga pelanggan tersebut, menyerahkan 10 buah tabung gas kosong kepada terdakwa dan uang sejumlah Rp 280.000,- untuk dilakukan pengisian ulang keesokan harinya.
Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa pergi ke toko milik saksi lainnya inisial YS di Simpang Mes Desa, Jalan Trans Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Di tempat itu terdakwa ingin meminjam uang sebanyak Rp 10 juta. Tetapi saksi YS mengaku tidak memiliki uang.
โKarena tidak dapat uang, terdakwa pun pinjam tabung gas 3 kilogram sebanyak 40 buah, dan menjanjikan besoknya jam 7 pagi akan dikembalikan dengan alasan tabung gas ukuran 3kilogram di Pangkalannya kurang, karena banyak yang belum dikembalikan pelanggan. Sementara besok ada pengecekan dari bosnya. Sehingga ia pinjam tabung dengan YS itu, agar tidak dimarahi bosnya,โ kata JPU, Selasa (9/7/2024).
Karena terdakwa berjanji hanya pinjam tabung gas selama satu malam, YS pun bersedia. Ia bahkan mengantarkan gas melon tersebut, ke pangkalan tempat terdakwa bekerja.
Tidak beberapa lama kemudian datang saksi AW dan saksi HS menemui terdakwa untuk mengambil tabung gas 3 kilogram milik mereka yang dititipkan sebelumnya ke terdakwa. Dan tabung yang dipinjamnya dari YS tadi diserahkan terdakwa kepada mereka berdua.
Akibatnya, keesokan harinya ia tidak bisa mengembalikan 40 tabung gas tersebut kepada YS. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.
โAkibat dari perbuatan yang telah terdakwa lakukan, saksi YS mengalami total kerugian sebesar Rp7.120.000,-. Sedangkan uang pelanggan yang digelapkan terdakwa digunakan untuk membeli rokok dan keperluan hidup sehari โ hari,โujar JPU. (bib/hnd)