Diduga Palsukan Dokumen Pencairan SHP, Bima Dituntut 8 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Perkara dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Sisa Hasil Produksi (SHP) yang menjerat terdakwa Perdobimanda anak dari Suyhadi Uyat memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar secara daring melalui video conference di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H. menyatakan Perdobimanda alias Bima anak dari Suyhadi Uyat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga :  Janda Dua Anak Dibunuh dan Dibuang ke Parit, Begini Kronologi yang Diungkap JPU

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PERDOBIMANDA Anak Dari SUYHADI UYAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga Desa Tanjung Beringin dalam dokumen pencairan dana kompensasi SHP PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR). Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membuat dokumen seolah-olah para penerima telah menerima haknya, kemudian mengambil amplop berisi dana kompensasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp34,7 juta. Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen merupakan tanda tangan karangan, sedangkan sidik jari yang tercantum tidak identik dengan pemilik aslinya.

Baca Juga :  Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkotika di Kapuas, BNNP Kalteng Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Jeffriko Serran, tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terdakwa semata-mata bertujuan mempercepat pencairan dana kompensasi yang telah tertunda selama bertahun-tahun agar ratusan warga dapat segera menerima hak mereka.

“Klien kami tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri. Dana tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah diupayakan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak,” ujar Jeffriko dalam keterangan sebelumnya.

Electronic money exchangers listing

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya sebelum perkara diputus. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Perkara dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Sisa Hasil Produksi (SHP) yang menjerat terdakwa Perdobimanda anak dari Suyhadi Uyat memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar secara daring melalui video conference di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H. menyatakan Perdobimanda alias Bima anak dari Suyhadi Uyat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga :  Janda Dua Anak Dibunuh dan Dibuang ke Parit, Begini Kronologi yang Diungkap JPU

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PERDOBIMANDA Anak Dari SUYHADI UYAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Electronic money exchangers listing

Perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga Desa Tanjung Beringin dalam dokumen pencairan dana kompensasi SHP PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR). Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membuat dokumen seolah-olah para penerima telah menerima haknya, kemudian mengambil amplop berisi dana kompensasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp34,7 juta. Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen merupakan tanda tangan karangan, sedangkan sidik jari yang tercantum tidak identik dengan pemilik aslinya.

Baca Juga :  Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkotika di Kapuas, BNNP Kalteng Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Jeffriko Serran, tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terdakwa semata-mata bertujuan mempercepat pencairan dana kompensasi yang telah tertunda selama bertahun-tahun agar ratusan warga dapat segera menerima hak mereka.

“Klien kami tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri. Dana tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah diupayakan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak,” ujar Jeffriko dalam keterangan sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya sebelum perkara diputus. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru