Site icon Prokalteng

Perdayai Korban, Pura-pura Jadi Perempuan, Pria Ini Raup Puluhan Juta

Tersangka CPW (34) hanya bisa menunduk pasrah saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (7/3). (FOTO : POLRES SERUYAN).

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial CPW (34) berhasil diungkap Polres Seruyan. Tidak hanya itu, pelaku yang baru keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu itu pun tak bisa berbuat banyak di hadapan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup Tim Macan Kalteng, Selasa (7/3).

Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan yang dilakukan oleh seseorang residivis ini pun tergolong licik. Pasalnya, untuk bisa menipu korban, pelaku menyamar atau berpura-pura menjadi seorang perempuan di aplikasi media sosial. Aksi menipunya itu, dia berhasil mendapatkan transfer uang dari korban.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku berhasil dibekuk di kediamannya sekitaran daerah Danau Ilung, Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim mengungkapka, pelaku merupakan seorang resedivis yang sudah dua kali masuk bui. Dia diketahui baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku untuk menipu korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi mesengger facebook.

“Lalu pelaku meminta nomor whatsapp korban, kemudian pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi. Dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya meminta beberapa kali transferan uang kepada korban,” kata kasatreskrim.

Tak tanggung-tanggung, ternyata hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui berasal dari Kota Cantik ini, mencapai puluhan juta rupiah. Yaitu sekitar Rp. 43.089.900. Lanjut Kasat, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan. Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya.






Reporter: Edy
Exit mobile version