32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

Sidang Praperadilan Mantan Plt Kadisdik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (7/3).

Penasihat hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun mengatakan, sidang praperadilan tersebut hanya dihadiri oleh termohon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan. Sedangkan dua termohon lainnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hadir pada sidang perdana tersebut.

“Termohon II dan III tidak hadir, dari Kejati dan Kejagung. Yang hadir dari Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya, Selasa (7/3).

Dalam praperadilan tersebut, Wikarya menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sebagai termohon I diduga menutupi peristiwa hukum pungutan liar (pungli) dengan melakukan rekayasa hukum. Sehingga penyidikan yang dilakukan adalah penyidikan yang dilakukan dengan modus melanggar hukum.

Bahwa peristiwa hukum tentang pungli tersebut sangatlah jelas tergambar sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan tanggal 30 April 2018 telah terjadi perbuatan Pungutan Liar dengan total kurang lebih Rp. 916.780.480,- yang dikuatkan dengan adanya  surat panggilan Supriady, sebagai saksi tanggal 28 Juli 2020 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Korupsi Pungli  yang dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil terhadap penerima dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan PAUD-DIKMAS, Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

“Juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Katingan 13 Juli 2020, maka peristiwa pungli tersebut tidaklah dapat dipungkiri bahwa benar telah terjadi Peristiwa pungli. Namun ditutup-tutupi oleh Termohon I,” jelasnya.

Sehingga, sambung Wikarya pihaknya telah dilaporkan  ke Irwasda Polda Kalteng selaku Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng tertanggal 2 September 2021. Kemudian dijawab oleh Dirkrimsus Kasubdit III/TIPIDkor tanggal 3 Februari 2022 bahwa perkara pungli tersebut proses penyidikannya dilakukan oleh termohon I.

“Kebenaran dari adanya peristiwa hukum pungli tersebut, ditegaskan pula melalui fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara Terdakwa Supriady, yang dalam putusan perkara korupsi Tanggal 06 September 2022 pada halaman 273 dinyatakan karena karena barang bukti tersebut diperlukan oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara lain pungli oleh Jefri Suryatin, maka barang bukti tersebut dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Lembaga Kejaksaan

Namun demikian, lanjut Wikarya fakta sampai saat ini penyidikan dugaan pungli yang dilakukan penyidikan oleh termohon I tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

“Dan si terduga pelaku pungli tidak lagi dikenakan pasal pungutan liar, akan tetapi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dengan modus mengaitkan dengan apa yang disangkakan kepada Pemohon, yang pada faktanya tidak terdapat sedikitpun adanya perbuatan yang koruptif. Dengan demikian terbaca jelas bahwa tindakan termohon I telah menjungkirbalikan hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dan stafnya berinisial J, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Proses penegakkan hukum dalam kasus itu terus bergulir.  Dua tersangka tersebut disangkakan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu tersebut.






Reporter: M Hafidz

Sidang Praperadilan Mantan Plt Kadisdik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (7/3).

Penasihat hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun mengatakan, sidang praperadilan tersebut hanya dihadiri oleh termohon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan. Sedangkan dua termohon lainnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hadir pada sidang perdana tersebut.

“Termohon II dan III tidak hadir, dari Kejati dan Kejagung. Yang hadir dari Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya, Selasa (7/3).

Dalam praperadilan tersebut, Wikarya menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sebagai termohon I diduga menutupi peristiwa hukum pungutan liar (pungli) dengan melakukan rekayasa hukum. Sehingga penyidikan yang dilakukan adalah penyidikan yang dilakukan dengan modus melanggar hukum.

Bahwa peristiwa hukum tentang pungli tersebut sangatlah jelas tergambar sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan tanggal 30 April 2018 telah terjadi perbuatan Pungutan Liar dengan total kurang lebih Rp. 916.780.480,- yang dikuatkan dengan adanya  surat panggilan Supriady, sebagai saksi tanggal 28 Juli 2020 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Korupsi Pungli  yang dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil terhadap penerima dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan PAUD-DIKMAS, Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

“Juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Katingan 13 Juli 2020, maka peristiwa pungli tersebut tidaklah dapat dipungkiri bahwa benar telah terjadi Peristiwa pungli. Namun ditutup-tutupi oleh Termohon I,” jelasnya.

Sehingga, sambung Wikarya pihaknya telah dilaporkan  ke Irwasda Polda Kalteng selaku Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng tertanggal 2 September 2021. Kemudian dijawab oleh Dirkrimsus Kasubdit III/TIPIDkor tanggal 3 Februari 2022 bahwa perkara pungli tersebut proses penyidikannya dilakukan oleh termohon I.

“Kebenaran dari adanya peristiwa hukum pungli tersebut, ditegaskan pula melalui fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara Terdakwa Supriady, yang dalam putusan perkara korupsi Tanggal 06 September 2022 pada halaman 273 dinyatakan karena karena barang bukti tersebut diperlukan oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara lain pungli oleh Jefri Suryatin, maka barang bukti tersebut dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Lembaga Kejaksaan

Namun demikian, lanjut Wikarya fakta sampai saat ini penyidikan dugaan pungli yang dilakukan penyidikan oleh termohon I tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

“Dan si terduga pelaku pungli tidak lagi dikenakan pasal pungutan liar, akan tetapi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dengan modus mengaitkan dengan apa yang disangkakan kepada Pemohon, yang pada faktanya tidak terdapat sedikitpun adanya perbuatan yang koruptif. Dengan demikian terbaca jelas bahwa tindakan termohon I telah menjungkirbalikan hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dan stafnya berinisial J, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Proses penegakkan hukum dalam kasus itu terus bergulir.  Dua tersangka tersebut disangkakan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu tersebut.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru