33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Jual Sabu, Laki-Bini di Lamandau Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, baru-baru ini.

Terdakwa Sudirman dan  Rina Lisnawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, dengan pidana penjara 8 tahun. Mereka masing-masing juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

Afif  mengungkapkan. Kronologi pengungkapan terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB. Terdakwa Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer bank sebesar Rp. 2.750.000. Setelah itu, terdakwa mengambil pesanan sabu di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar). Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam.

Setelah mendapat paket sabu. Terdakwa pulang dijemput istrinya, terdakwa Rina Lisnawati. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16  bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik. Lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp300.000 per paket.

“Seluruh paket sabu tersebut dititipkan kepada istrinya. Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” sebut jaksa.

Baca Juga :  Awalnya Menawarkan Memakai Sabu, Jadi Pengedar Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba  Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya memiliki sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan sebuah amplop warna putih berada di bawah lipatan baju, setelah dibuka dan disaksikan Ketua RT setempat, didapatkan 14  bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, barang bukti yang disita berupa 1  pack plastik cetik, 2 buah lakban bening di dalam keranjang tumpukan baju, 1  timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar,” pungkas jaksa. (Bib)

 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, baru-baru ini.

Terdakwa Sudirman dan  Rina Lisnawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, dengan pidana penjara 8 tahun. Mereka masing-masing juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

Afif  mengungkapkan. Kronologi pengungkapan terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB. Terdakwa Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer bank sebesar Rp. 2.750.000. Setelah itu, terdakwa mengambil pesanan sabu di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar). Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam.

Setelah mendapat paket sabu. Terdakwa pulang dijemput istrinya, terdakwa Rina Lisnawati. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16  bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik. Lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp300.000 per paket.

“Seluruh paket sabu tersebut dititipkan kepada istrinya. Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” sebut jaksa.

Baca Juga :  Awalnya Menawarkan Memakai Sabu, Jadi Pengedar Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba  Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya memiliki sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan sebuah amplop warna putih berada di bawah lipatan baju, setelah dibuka dan disaksikan Ketua RT setempat, didapatkan 14  bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, barang bukti yang disita berupa 1  pack plastik cetik, 2 buah lakban bening di dalam keranjang tumpukan baju, 1  timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar,” pungkas jaksa. (Bib)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru