PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pemeriksaan saksi, usut Dugaan Koripsi Dana Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penggalian keterangan saksi ini, tidak hanya menyasar internal KPU, tetapi juga pihak swasta selaku rekanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa latar belakang puluhan saksi yang diperiksa hari ini berasal dari kalangan pegawai KPU Kotim dan para penyedia jasa. Langkah ini diambil guna mencocokkan keterangan antara pelaksana anggaran dan pihak pelaksana pekerjaan.
“Saksi yang dipanggil ya sama seperti tadi, dari KPU, penyedia jasa yang dilanjutkan di kegiatan KPU, terus sama orang KPU sendiri,” ungkap Dodik Mahendra saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026).
Dodik menegaskan bahwa penyidik secara khusus meminta keterangan dari para pegawai KPU yang mengetahui persis alur kegiatan dan pengelolaan di instansi tersebut.
“Ada, dari pegawai KPU-nya sendiri,” jawab Dodik singkat saat ditanya mengenai keterlibatan staf internal dalam agenda pemeriksaan maraton yang dimulai sejak pukul 09.00 tersebut.
Selain unsur internal, kehadiran pihak ketiga juga dinilai krusial. Penyidik mendalami bagaimana proses kerja sama dan pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak luar.
“Iya, penyedia yang melibatkan pihak ketiga,” terang Dodik.
Keterangan dari kedua belah pihak ini, didapat dari 24 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (7/9/2026) hari ini.
Pemeriksaan lintas unsur ini dipastikan masih akan berlanjut pada keesokan harinya untuk menggali lebih dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Kalteng.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima tersangka dari jajaran komisioner KPU Kotim, yaitu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 berinisial MR, Serta jajaran komisioner yaitu W, JJ, MT, dan E, di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026) lalu.
Dua tersangka terbaru yakni Sekretaris KPU Kotim berinisial F yang juga menjabat KPA, serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp 10 Milyar
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (her)


