PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kejari Kotim pada Senin, (7/9/2026).
“Adapun untuk hari Senin, 7 September 2026 ini, saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang. Namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dua saksi lainnya berhalangan hadir dikarenakan satu orang sedang sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta. Pemeriksaan para saksi ini, dilakukan guna mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah yang menyeret sejumlah nama tersangka, yakni dengan inisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
Dalam penjelasannya, Dodik memaparkan bahwa KPU Kabupaten Kotim telah menerima dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dengan total nilai fantastis mencapai Rp 40 miliar. Rincian pencairan dana tersebut meliputi Rp 16 miliar pada tahun 2023 dan Rp 24 miliar pada tahun 2024.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa dalam praktiknya, penggunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Kotim tidak didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD tersebut. Hal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan memicu kerugian negara.
“Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Dodik.
Terkait dengan kerugian keuangan negara, Dodik Mahendra menyebutkan bahwa saat ini proses perhitungan masih terus dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.
Berdasarkan perkiraan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Kerugian tersebut disinyalir bersumber dari berbagai bentuk penyimpangan, di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback. (her)


