Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp10 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penyidik menduga penyelewengan dana hibah senilai Rp40 miliar itu menyebabkan kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kotim tahun 2024.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan usai tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan regulasi (KUHAP).

“Saat iki kami telah menetapkan lima orang tersangka. Adapun kelima orang tersangka tersebut adalah tersangka dengan inisial MR yang merupakan Ketua KPU Kotim, kemudian tersangka W, tersangka JJ, tersangka MT, serta tersangka E, yang kesemuanya adalah komisioner KPU Kotim,” ujar Hendri dalam keterangan konferensi pers yang di adalan di kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Begini Keterangan Polisi Soal Pria Gantung Diri di Kereng Bangkirai

Mengenai rincian perkara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim senilai total Rp40 miliar.

“Dana hibah bersumber dari APBD dengan total anggaran sejumlah 40 miliar. Rinciannya, di tahun 2023 sebesar 16 miliar dan di tahun 2024 itu sebesar 24 miliar,” jelas Jimmy.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dia menerangkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng dengan estimasi kurang lebih diperkirakan Rp 10 Milyar.

Baca Juga :  Pencurian Sawit Berulang Di Lamandau, Dua Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

“Penyimpangan yang dilakukan dengan peran masing-masing tersangka tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penyidik menduga penyelewengan dana hibah senilai Rp40 miliar itu menyebabkan kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kotim tahun 2024.

Electronic money exchangers listing

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan usai tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan regulasi (KUHAP).

“Saat iki kami telah menetapkan lima orang tersangka. Adapun kelima orang tersangka tersebut adalah tersangka dengan inisial MR yang merupakan Ketua KPU Kotim, kemudian tersangka W, tersangka JJ, tersangka MT, serta tersangka E, yang kesemuanya adalah komisioner KPU Kotim,” ujar Hendri dalam keterangan konferensi pers yang di adalan di kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Begini Keterangan Polisi Soal Pria Gantung Diri di Kereng Bangkirai

Mengenai rincian perkara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim senilai total Rp40 miliar.

“Dana hibah bersumber dari APBD dengan total anggaran sejumlah 40 miliar. Rinciannya, di tahun 2023 sebesar 16 miliar dan di tahun 2024 itu sebesar 24 miliar,” jelas Jimmy.

Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dia menerangkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng dengan estimasi kurang lebih diperkirakan Rp 10 Milyar.

Baca Juga :  Pencurian Sawit Berulang Di Lamandau, Dua Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

“Penyimpangan yang dilakukan dengan peran masing-masing tersangka tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru