Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)

Baca Juga :  Begini Keterangan Polisi Soal Pria Gantung Diri di Kereng Bangkirai

Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)

Baca Juga :  Begini Keterangan Polisi Soal Pria Gantung Diri di Kereng Bangkirai

Terpopuler

Artikel Terbaru