Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)
Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)