NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap terdakwa M. Rizaldy Rahman atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap saat melintasi Kabupaten Lamandau dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ons.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Ashar dalam dakwaannya menyebutkan bahwa aksi terdakwa bermula pada, Selasa 9 September 2025. Saat itu, terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun menuju Pontianak menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Calya putih dengan alasan hendak mengambil mobil pick up pengangkut wortel.
Sesampainya di Pontianak, terdakwa menemui seseorang bernama Mat Kocu (DPO). Setelah mengonsumsi sabu bersama, Mat Kocu menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika ke daerah Pundu-Sampit, Kalimantan Tengah.
“Terdakwa ditawarkan upah sebesar Rp10.000.000 untuk membawa dua paket sabu seberat 200 gram. Terdakwa menyetujuinya dan menerima uang jalan sebesar Rp1.000.000,” ujar JPU usai persidangan, Jumat (6/3/2026).
Lanjut JPU, barang haram tersebut, kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam tas hitam dan diletakkan di laci dashboard mobil.
Perjalanan terdakwa terhenti pada, Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Lamandau yang sedang melakukan razia.
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 2 bungkus plastik berisi kristal sabu dengan berat bersih 198,51 gram dan satu unit mobil Toyota Calya warna putih sebagai alat angkut,”jelas JPU.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya dan penimbangan di Pegadaian, barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamin. Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Atas perbuatannya, M. Rizaldy Rahman didakwa dengan pasal berlapis Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2026),” tegasnya.
Terdakwa terancam hukuman berat karena kepemilikan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (bib)


