25.2 C
Jakarta
Sunday, March 9, 2025

Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun untuk Predator Anak di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada TE (40), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Kamis (6/3), di Nanga Bulik.

Kasus ini bermula pada April 2020, ketika terdakwa mendatangi rumah korban di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Saat itu, korban hanya berdua dengan adiknya. Terdakwa mencoba membujuk korban dengan iming-iming uang, namun ditolak. Ia kemudian nekat melompati penutup pintu kamar, memaksa masuk, dan mengejar korban yang berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Tak Hanya Diganjar 5 Tahun Penjara, Pasutri Sabu Ini Juga Didenda 1 M

Korban akhirnya tertangkap, lalu dibawa ke semak-semak di dekat rumahnya. Di lokasi tersebut, terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak sebelum melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu berlangsung berulang kali di berbagai tempat hingga tahun 2021, disertai kekerasan dan ancaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri pelaku. Namun, terdakwa membalas dengan ancaman akan membunuh korban dan adiknya jika berani berbicara.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 2021. Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Namun, terdakwa melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada 2024. Dalam persidangan, jaksa menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis 13 tahun.

Baca Juga :  Dekati Pelaksanaan Pemilu, PPS-KPPS Nanga Bulik Matangkan Persiapan

Dengan putusan ini, predator anak tersebut kini harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada TE (40), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Kamis (6/3), di Nanga Bulik.

Kasus ini bermula pada April 2020, ketika terdakwa mendatangi rumah korban di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Saat itu, korban hanya berdua dengan adiknya. Terdakwa mencoba membujuk korban dengan iming-iming uang, namun ditolak. Ia kemudian nekat melompati penutup pintu kamar, memaksa masuk, dan mengejar korban yang berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Tak Hanya Diganjar 5 Tahun Penjara, Pasutri Sabu Ini Juga Didenda 1 M

Korban akhirnya tertangkap, lalu dibawa ke semak-semak di dekat rumahnya. Di lokasi tersebut, terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak sebelum melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu berlangsung berulang kali di berbagai tempat hingga tahun 2021, disertai kekerasan dan ancaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri pelaku. Namun, terdakwa membalas dengan ancaman akan membunuh korban dan adiknya jika berani berbicara.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 2021. Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Namun, terdakwa melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada 2024. Dalam persidangan, jaksa menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis 13 tahun.

Baca Juga :  Dekati Pelaksanaan Pemilu, PPS-KPPS Nanga Bulik Matangkan Persiapan

Dengan putusan ini, predator anak tersebut kini harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/