Perketat Pengawasan SPMB!  Dikbud Lamandau Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi di SD-SMP

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini diambil, guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta bersih dari praktik korupsi.

Saat dikonfirmasi. Plt Dikbud Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan. Mengatakan bahwa seluruh jajaran satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lamandau, wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 421.2/011/P.SMP/I/2026.

“Surat edaran tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindakan sejenis dalam proses SPMB,” jelas Loren Oktoberi Tahan, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Pj Bupati Lihat Secara Langsung Sarpras Penunjang di Puskesmas dan SDN 1 Nanga Bulik

“Kami melarang keras seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk melakukan pungli dalam bentuk apa pun, termasuk menerima, meminta, atau menjanjikan gratifikasi seperti uang, barang, fasilitas, atau jasa,” tegasnya.

Selain itu. Praktik percaloan, sistem titipan, atau bentuk intervensi lain yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan juga menjadi atensi khusus untuk ditiadakan. Seluruh pelaksanaan SPMB pun diwajibkan mengacu penuh pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Kepala Sekolah Pegang Tanggung Jawab Penuh

Electronic money exchangers listing

Dalam implementasinya, para Kepala Sekolah SD maupun SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Lamandau diposisikan sebagai penanggung jawab utama.

“Mereka diwajibkan menjamin integritas serta kejujuran seluruh panitia SPMB di sekolah masing-masing, sekaligus melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Desa Bumi Agung Banyak Mengalami Kemajuan

Pihak Dikbud tidak segan-segan mengambil tindakan disiplin jika ditemukan adanya kecurangan di lapangan. Sanksi administratif hingga sanksi hukum dipastikan menanti bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal, Dikbud Kabupaten Lamandau mengajak masyarakat luas ikut serta mengawal transparansi penerimaan siswa baru ini.

“Jika menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau penyimpangan lainnya, masyarakat dapat langsung melapor melalui nomor kanal pengaduan resmi berikut Jenjang SD: 081315113114  dan Jenjang SMP: 081251849494,” bebernya.

Melalui komitmen bersama ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan Kabupaten Lamandau dapat berjalan semakin bersih, berintegritas, dan memberikan hak yang sama bagi seluruh calon peserta didik. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini diambil, guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, serta bersih dari praktik korupsi.

Saat dikonfirmasi. Plt Dikbud Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan. Mengatakan bahwa seluruh jajaran satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lamandau, wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 421.2/011/P.SMP/I/2026.

Electronic money exchangers listing

“Surat edaran tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindakan sejenis dalam proses SPMB,” jelas Loren Oktoberi Tahan, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Pj Bupati Lihat Secara Langsung Sarpras Penunjang di Puskesmas dan SDN 1 Nanga Bulik

“Kami melarang keras seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk melakukan pungli dalam bentuk apa pun, termasuk menerima, meminta, atau menjanjikan gratifikasi seperti uang, barang, fasilitas, atau jasa,” tegasnya.

Selain itu. Praktik percaloan, sistem titipan, atau bentuk intervensi lain yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan juga menjadi atensi khusus untuk ditiadakan. Seluruh pelaksanaan SPMB pun diwajibkan mengacu penuh pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Kepala Sekolah Pegang Tanggung Jawab Penuh

Dalam implementasinya, para Kepala Sekolah SD maupun SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Lamandau diposisikan sebagai penanggung jawab utama.

“Mereka diwajibkan menjamin integritas serta kejujuran seluruh panitia SPMB di sekolah masing-masing, sekaligus melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Desa Bumi Agung Banyak Mengalami Kemajuan

Pihak Dikbud tidak segan-segan mengambil tindakan disiplin jika ditemukan adanya kecurangan di lapangan. Sanksi administratif hingga sanksi hukum dipastikan menanti bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal, Dikbud Kabupaten Lamandau mengajak masyarakat luas ikut serta mengawal transparansi penerimaan siswa baru ini.

“Jika menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau penyimpangan lainnya, masyarakat dapat langsung melapor melalui nomor kanal pengaduan resmi berikut Jenjang SD: 081315113114  dan Jenjang SMP: 081251849494,” bebernya.

Melalui komitmen bersama ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan Kabupaten Lamandau dapat berjalan semakin bersih, berintegritas, dan memberikan hak yang sama bagi seluruh calon peserta didik. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru