25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Eks Bendahara Pikir-Pikir usai Divonis 1 Tahun, Ini Kasusnya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penasihat hukum terdakwa Aris Susilo, Nurahman Ramadani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Diketahui sebelumnya, mantan Bendahara Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan, Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Dia divonis bersama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Jaya Kabupaten Seruyan, Dwi Suprayitno. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 200 Juta lebih dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Upaya-upaya sudah dilakukan bendahara. Terhadap putusan tersebut, kita masih pikir-pikir, dan saya masih akan berkomunikasi dengan klien,” kata Nurahman Ramadani ,Kamis (5/1).

Baca Juga :  Darurat Bencana Banjir di Kalteng Berangsur Masuk Transisi Pemulihan

Nurahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pembelaan. Pada faktanya bendahara Aris Susilo hanya diperintahkan Oleh Dwi Suprayitno untuk mengambil uang Rp77 Juta. Menurutnya kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Kita sudah melakukan pengembalian uang negara pada 27 Desember 2022,”ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra  mengakui hal tersebut terkait pengembalian uang negara oleh terdakwa. Dia mengatakan terdakwa Aris Susilo sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Untuk terdakwa Aris Susilo sudah menitipkan uang sebanyak Rp77 juta kepada kejaksaan untuk pengembalian uang negara,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Suprayitno dan Aris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Bumi Jaya untuk tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.

Baca Juga :  Astaga! Oknum Guru di Seruyan Cabuli Lima Murid SD





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penasihat hukum terdakwa Aris Susilo, Nurahman Ramadani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Diketahui sebelumnya, mantan Bendahara Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan, Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Dia divonis bersama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Jaya Kabupaten Seruyan, Dwi Suprayitno. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 200 Juta lebih dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Upaya-upaya sudah dilakukan bendahara. Terhadap putusan tersebut, kita masih pikir-pikir, dan saya masih akan berkomunikasi dengan klien,” kata Nurahman Ramadani ,Kamis (5/1).

Baca Juga :  Darurat Bencana Banjir di Kalteng Berangsur Masuk Transisi Pemulihan

Nurahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pembelaan. Pada faktanya bendahara Aris Susilo hanya diperintahkan Oleh Dwi Suprayitno untuk mengambil uang Rp77 Juta. Menurutnya kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Kita sudah melakukan pengembalian uang negara pada 27 Desember 2022,”ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra  mengakui hal tersebut terkait pengembalian uang negara oleh terdakwa. Dia mengatakan terdakwa Aris Susilo sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Untuk terdakwa Aris Susilo sudah menitipkan uang sebanyak Rp77 juta kepada kejaksaan untuk pengembalian uang negara,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Suprayitno dan Aris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Bumi Jaya untuk tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.

Baca Juga :  Astaga! Oknum Guru di Seruyan Cabuli Lima Murid SD





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru