PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) buka suara terkait polemik penundaan insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Katingan yang viral di media sosial.
Pemerintah Provinsi menegaskan, hak nakes tersebut tidak dihapus, melainkan menunda pembayarannya akibat kondisi dan prioritas keuangan daerah.
Isu ini muncul setelah seorang dokter di Kabupaten Katingan menyampaikan keluhannya di media sosial terkait insentif nakes yang disebut belum memahaminya sejak Januari 2026.
Curahan hati tersebut memantik perhatian masyarakat dan memunculkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah terpencil.
Menyanggapi hal itu, Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul menegaskan bahwa secara prinsip pemerintah berharap seluruh hak kepegawaian nakes dapat membacanya tepat waktu.
“Pada dasarnya kita tentu berharap semua hak-hak kepegawaian tenaga kesehatan disajikan tepat waktu. Namun memang dalam situasi efisiensi dan keterbatasan anggaran seperti sekarang, ada prioritas-prioritas yang harus didahulukan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan telah melakukan konfirmasi langsung dengan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa insentif bukan dihapus, melainkan ditunda.
“Prinsipnya bukan tidak dibayar, tetapi ditunda. Artinya, ketika kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan, insentif tersebut akan merugikan. Jadi bukan penghapusan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar hak-hak tenaga kesehatan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, nakes merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.
“Banyak yang mungkin bisa dikurangi, tapi sebaiknya jangan hak-hak kepegawaian tenaga kesehatan. Mereka ini sangat kita butuhkan. Kalau mereka tidak mendapatkan perlakuan yang pantas, tentu ada risiko memilih meninggalkan daerah tersebut. Padahal, tidak mudah mendorong tenaga kesehatan untuk bertugas di daerah terpencil,” katanya.
Suyuti menjelaskan, secara struktural tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan anggaran di tingkat kabupaten.
“Ini nakesnya kabupaten, jadi secara langsung kami tidak bisa mengurusnya. Langkah konkret yang bisa kami lakukan adalah berkoordinasi dan mengarahkan agar persoalan yang tertunda itu dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Ia menulis, kewenangan provinsi baru berlaku langsung terhadap fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah provinsi, seperti rumah sakit provinsi.
“Jika terjadi di rumah sakit provinsi, tentu menjadi tanggung jawab kami secara langsung.Tetapi untuk kabupaten, kewenangannya ada di pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Terkait kondisi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Suyuti memastikan bahwa pembayaran insentif nakes berjalan rutin setiap bulan. Ia menyebut, komitmen Gubernur Kalteng dalam menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas kebijakan utama daerah tetap konsisten.
“Pak Gubernur memiliki komitmen yang kuat menjadikan kesehatan dan pendidikan sebagai arus kebijakan utama. Sampai saat ini, untuk nakes di bawah kewenangan provinsi, pembayaran rutin setiap bulan tetap kami upayakan,” katanya.
Ia juga merasakan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, yang sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pembayaran, kini pembayaran sudah dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Kita pastikan layanan esensial tetap berjalan. Obat harus tersedia, pelayanan tidak boleh terganggu, dan pembayaran nakes di tingkat provinsi alhamdulillah sudah rutin dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam situasi keuangan yang terbatas, pemerintah memang harus melakukan penyesuaian, termasuk menunda sejumlah program pembangunan fisik. Namun pelayanan dasar, terutama kesehatan, tetap menjadi prioritas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng terus menyampaikan imbauan formal agar pemerintah daerah memberikan insentif yang layak kepada energi kesehatan.
“Kami selalu mengimbau, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung, agar teman-teman yang bekerja di kabupaten mendapatkan insentif yang layak. Itu maksimal yang bisa kami lakukan sesuai kewenangan,” katanya.
Selain itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memiliki skema pengugasan khusus untuk mendukung pelayanan kesehatan di daerah yang kekurangan tenaga medis, seperti melalui program Nusantara Sehat dan program pengugasan khusus lainnya. Namun ia menegaskan, program tersebut bersifat sementara.
“Penugasan khusus itu tidak permanen, biasanya satu tahun. Setelah itu, diharapkan kabupaten sudah memiliki tenaga definitif. Karena secara aturan, kami tidak diperbolehkan menugaskan tenaga secara permanen di luar kewenangan, kecuali dalam rangka pengugasan khusus,” jelasnya.
Suyuti mengakui bahwa penundaan atau penundaan insentif berpotensi mempengaruhi motivasi kerja tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil yang memiliki tantangan tersendiri.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat segera mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita tentu segera selesai. Jangan sampai persoalan kesejahteraan ini berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. Karena pada akhirnya, yang harus kita jaga adalah keberlangsungan layanan dan keselamatan pasien,” tandasnya.(ovi/ala/kpg)


