PROKALTENG.CO – Keterangan saksi Agus Cahyono menghentak persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada Kamis 5 Oktober 2023. Pasalnya, karena keterangannya mengkonfirmasi bahwa banyak pihak yang mengaku-ngaku atas nama terdakwa namun tidak tahu kebenarannya. Apakah terdakwa yang meminta dan apakah benar terdakwa menerima pemberian -pemberian tersebut.
Saksi Agus menyatakan pernah diminta dan memberikan sejumlah uang kepada Taufikurahman, Anjono, Eko, bahkan saksi Kunanto sejumlah Rp 500 juta. Namun saksi menyatakan tidak pernah mengkonfirmasi apakah benar ada permintaan dari terdakwa, dan setelah memberikan uang. Saksi juga tidak pernah bertanya kepada terdakwa sehingga Majelis hakim bertanya-tanya kepada Saksi Agus, bahkan Hakim pun menganggap jawaban saksi muter-muter.
“Saudara jangan pura-pura bodoh,” kata hakim dalam persidangan.
Atas keteranagn para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, terdakwa menyatakan menolak dan keberatan, bahkan nama Eko yang disebut-sebut sebagai ajudan dan menerima sejumlah uang pada tahun 2019. Terdakwa menyatakan tidak tahu persisinya dan tidak pernah terima uang, karena sejak tahun 2018 Eko sudah tidak lagi menjadi ajudan terdakwa.
Dari persidangan hari ini Advokat Regginaldo selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni berkesimpulan bahwa terdakwa telah menjadi korban orang-orang yang menjual nama terdakwa untuk mendapat keuntungannya sendiri. Meminta uang pada orang-orang mengatasnamakan terdakwa, menerima uang dan tidak pernah menyerahkan kepada terdakwa uang tersebut.
“Sangat ironis terdakwa menjadi pesakitan akibat perbuatan orang lain,” tukas Regginaldo. (tim)