27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pinjam Arco Malah Dapat Bogem Tetangga

PROKALTENG.CO– Pelaku CC (29) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap korban JS (40)  di Jalan Iskandar Rt 04 Rw 02 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kab Kotim, Minggu (09/01/2022) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil diamankan Polres Kotim.

Terduga pelaku berinisial CC (29) harus diamankan, atas perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap korban JS. Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu Tanggal 9 Januari 2022. Sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan  Iskandar RT 04 RW 02 Kel. Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“Kejadian bermula ketika korban JS (40) bersama warga lainnya bermaksud untuk memperbaiki jalan yang berlubang, namun dikarenakan peralatan yang kurang lalu korban berencana meminjam arco untuk mengangkat pasir dan kebetulan meminjam di rumah pelaku. Namun bukan arco yang di dapat malah pelaku menyambut dengan kata-kata kasar, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis kanan korban,” ucap Kasat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/1/2022).

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kota Besi untuk proses hukum lebih lanjut.”Dengan adanya laporan tersebut petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian mengamankan pelaku untuk di bawa ke Polres Kotim guna ditindak lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Jadikan Kabid Ketahanan Pangan Tersangka





Reporter: Syahyudi

PROKALTENG.CO– Pelaku CC (29) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap korban JS (40)  di Jalan Iskandar Rt 04 Rw 02 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kab Kotim, Minggu (09/01/2022) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil diamankan Polres Kotim.

Terduga pelaku berinisial CC (29) harus diamankan, atas perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap korban JS. Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu Tanggal 9 Januari 2022. Sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan  Iskandar RT 04 RW 02 Kel. Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“Kejadian bermula ketika korban JS (40) bersama warga lainnya bermaksud untuk memperbaiki jalan yang berlubang, namun dikarenakan peralatan yang kurang lalu korban berencana meminjam arco untuk mengangkat pasir dan kebetulan meminjam di rumah pelaku. Namun bukan arco yang di dapat malah pelaku menyambut dengan kata-kata kasar, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis kanan korban,” ucap Kasat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/1/2022).

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kota Besi untuk proses hukum lebih lanjut.”Dengan adanya laporan tersebut petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian mengamankan pelaku untuk di bawa ke Polres Kotim guna ditindak lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Jadikan Kabid Ketahanan Pangan Tersangka





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru