31 C
Jakarta
Tuesday, February 4, 2025

Diduga Gelapkan Tanah Milik Orang Lain, Pria di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah dengan luas dua ribu seratus sebelas meter persegi.

“Almarhum Ade Supriadi adalah suami dari saudari Dinamikawati (pelapor,red) yang meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024. Suami pelapor memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan luas 2111 meter persegi yang dibelinya,” ucap pengacara pelapor, Muhammad Budiono saat dikonfirmasi Prokalteng.co.

Menurutnya, semasa hidup almarhum Ade Supriadi meminta bantuan kepada terlapor untuk membantu melakukan proses pemecahan dan balik nama serta menyerahkan sertifikat hak milik.

“Beberapa bulan setelah almarhum suami pelapor meninggal dunia atau sekiranya di bulan Oktober 2024, ternyata terlapor diduga telah menjual tanah milik almarhum suami pelapor tersebut seharga Rp150.000.000.- ujar Budiono.

Baca Juga :  Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dijerat Pasal 286 KUHP

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya berharap agar dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya dapat diajukan ke pengadilan untuk dapat diperiksa dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Memang sudah dilaporkan ke Polda Kalteng, namun saat ini sudah di limpahkan ke polresta. Jadi saat ini yang menangani kasus ini pihak Polresta Palangka Raya,”katanya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah dengan luas dua ribu seratus sebelas meter persegi.

“Almarhum Ade Supriadi adalah suami dari saudari Dinamikawati (pelapor,red) yang meninggal dunia pada tanggal 26 April 2024. Suami pelapor memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan luas 2111 meter persegi yang dibelinya,” ucap pengacara pelapor, Muhammad Budiono saat dikonfirmasi Prokalteng.co.

Menurutnya, semasa hidup almarhum Ade Supriadi meminta bantuan kepada terlapor untuk membantu melakukan proses pemecahan dan balik nama serta menyerahkan sertifikat hak milik.

“Beberapa bulan setelah almarhum suami pelapor meninggal dunia atau sekiranya di bulan Oktober 2024, ternyata terlapor diduga telah menjual tanah milik almarhum suami pelapor tersebut seharga Rp150.000.000.- ujar Budiono.

Baca Juga :  Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dijerat Pasal 286 KUHP

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya berharap agar dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya dapat diajukan ke pengadilan untuk dapat diperiksa dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Memang sudah dilaporkan ke Polda Kalteng, namun saat ini sudah di limpahkan ke polresta. Jadi saat ini yang menangani kasus ini pihak Polresta Palangka Raya,”katanya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/