33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tersangka Pencurian HP Dilimpahkan ke Kejaksaan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Satuan Reskrim Polres Lamandau telah berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus pencurian 2 unit HP yang diduga di lakukan oleh tersangka IS di wilayah hukumnya.

Dalam rangka penyerahan tugas dan tanggung jawab pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/1/2024/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALTENG, tanggal 5 Januari 2024, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan kronologis kejadian pencurian berawal hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.  Korban bernama Sunaryo di warung miliknya Jalan Desa Perigi, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, kehilangan handphone merk VIVO Y83 dan SAMSUNG A21S.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Tak Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

“Padahal saat korban mau tidur, korban menaruh di samping dengan kondisi kedua handphone tersebut dalam keadaan mengisi daya baterai. Namun saat terbangun, sudah tidak ada,” ujar kasat, Rabu (28/2/2024).

Namun di saat korban ingin keluar rumah, korban melihat pintu depan warung sudah terbuka. Padahal sebelum tertidur, korban merasa sudah mengunci pintu. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta, dan melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor Lamandau.

“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pelimpahan kekejaksaan Negeri Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Faisal.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya. (bib/hnd)

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Satuan Reskrim Polres Lamandau telah berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus pencurian 2 unit HP yang diduga di lakukan oleh tersangka IS di wilayah hukumnya.

Dalam rangka penyerahan tugas dan tanggung jawab pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/1/2024/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALTENG, tanggal 5 Januari 2024, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana, tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan kronologis kejadian pencurian berawal hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.  Korban bernama Sunaryo di warung miliknya Jalan Desa Perigi, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, kehilangan handphone merk VIVO Y83 dan SAMSUNG A21S.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Tak Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

“Padahal saat korban mau tidur, korban menaruh di samping dengan kondisi kedua handphone tersebut dalam keadaan mengisi daya baterai. Namun saat terbangun, sudah tidak ada,” ujar kasat, Rabu (28/2/2024).

Namun di saat korban ingin keluar rumah, korban melihat pintu depan warung sudah terbuka. Padahal sebelum tertidur, korban merasa sudah mengunci pintu. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta, dan melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor Lamandau.

“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pelimpahan kekejaksaan Negeri Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Faisal.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya. (bib/hnd)

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

Terpopuler

Artikel Terbaru