Konsisten Menerapkan Aturan, Truk Bertonase Besar Dilarang Masuk ke Kawasan Dalam Kota

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memastikan tidak akan memberikan pengecualian atau dispensasi, kepada perusahaan maupun pemilik gudang, yang ingin memasukkan truk bertonase besar ke kawasan dalam Kota Sampit yang telah diberlakukan pembatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menegaskan pihaknya tetap konsisten menerapkan aturan tersebut meski ada sejumlah perusahaan dan pemilik gudang yang mengajukan permohonan agar truk besar diizinkan melintas.

“Beberapa pemilik gudang di Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad memang pernah menghubungi kami. Namun, kami tidak memberikan dispensasi apa pun,” tegas Raihansyah, Kamis (2/7).

Sebagai solusi, Dishub meminta seluruh aktivitas distribusi barang tetap dilakukan melalui sistem pelansiran. Truk bertonase besar diarahkan berhenti di kawasan Lingkar Selatan, kemudian muatan diteruskan menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil menuju gudang di dalam kota.

Baca Juga :  Bupati : Kita Pastikan THR untuk Non ASN Ada

Menurut Raihansyah, hasil pengawasan dan sosialisasi menunjukkan sebagian besar sopir telah memahami aturan pembatasan tersebut. Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran dengan alasan jalur alternatif yang harus dilalui lebih jauh.

“Sebagian sopir beralasan jaraknya lebih jauh. Mereka juga mengeluhkan kondisi jalan yang bergelombang serta adanya beberapa box culvert yang dinilai menyulitkan kendaraan mereka,” ujarnya.

Meski menerima berbagai keluhan, Dishub menegaskan aturan tetap harus dipatuhi. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berat.

Electronic money exchangers listing

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub akan terus memperkuat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim dalam melakukan pengawasan di lapangan. Truk yang masih nekat memasuki kawasan terlarang akan diberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada 12 JPT Masih Dijalankan Plt, Bupati : Minggu Depan Lelang Jabatan Sudah Dimulai

“Kebijakan pembatasan operasional truk besar di kawasan perkotaan ini diterapkan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta memperpanjang usia layanan infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak,”ucapnya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memastikan tidak akan memberikan pengecualian atau dispensasi, kepada perusahaan maupun pemilik gudang, yang ingin memasukkan truk bertonase besar ke kawasan dalam Kota Sampit yang telah diberlakukan pembatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menegaskan pihaknya tetap konsisten menerapkan aturan tersebut meski ada sejumlah perusahaan dan pemilik gudang yang mengajukan permohonan agar truk besar diizinkan melintas.

“Beberapa pemilik gudang di Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad memang pernah menghubungi kami. Namun, kami tidak memberikan dispensasi apa pun,” tegas Raihansyah, Kamis (2/7).

Electronic money exchangers listing

Sebagai solusi, Dishub meminta seluruh aktivitas distribusi barang tetap dilakukan melalui sistem pelansiran. Truk bertonase besar diarahkan berhenti di kawasan Lingkar Selatan, kemudian muatan diteruskan menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil menuju gudang di dalam kota.

Baca Juga :  Bupati : Kita Pastikan THR untuk Non ASN Ada

Menurut Raihansyah, hasil pengawasan dan sosialisasi menunjukkan sebagian besar sopir telah memahami aturan pembatasan tersebut. Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran dengan alasan jalur alternatif yang harus dilalui lebih jauh.

“Sebagian sopir beralasan jaraknya lebih jauh. Mereka juga mengeluhkan kondisi jalan yang bergelombang serta adanya beberapa box culvert yang dinilai menyulitkan kendaraan mereka,” ujarnya.

Meski menerima berbagai keluhan, Dishub menegaskan aturan tetap harus dipatuhi. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub akan terus memperkuat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim dalam melakukan pengawasan di lapangan. Truk yang masih nekat memasuki kawasan terlarang akan diberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada 12 JPT Masih Dijalankan Plt, Bupati : Minggu Depan Lelang Jabatan Sudah Dimulai

“Kebijakan pembatasan operasional truk besar di kawasan perkotaan ini diterapkan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta memperpanjang usia layanan infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak,”ucapnya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru