30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Raja Tega! Pria di Seruyan Ini Lampiaskan Nafsu Birahi Kepada Anak Kandungnya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO-Aksi bejat alias tidak terpuji dilakukan seorang ayah berinisial OM (40) di Kabupaten Seruyan ini harus berakhir. Pasalnya, bukannya melindungi anak, justru dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Perbuatan tak terpuji itu akhirnya terbongkar, setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dari pengakuan korban. Merasa tidak terima anaknya yang masih di bawah umur itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh, Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku. OM ditangkap tanpa ada perlawanan di salah satu mes karyawan di Kecamatan Seruyan Raya.

“Menerima laporan tersebut, kemudian penyidik Polsek Danau Sembuluh bergerak cepat untuk mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah diamankan di Rutan Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Dwi, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Soal Perombakan Jabatan, Khemal Bilang Begini

Ironisnya korban yang masih di bawah umur itu, ternyata tidak hanya sekali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah kandungnya itu. Menurut pengakuannya ayahnya melakukan aksi bengisnya itu berulang kali. Awal kejadian dituturkan pada tahun 2021 sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Hal itu berulang sampai terakhir pada bulan Oktober 2022.

Parahnya lagi, lantaran korban tidak menuruti kehendak pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya, pelaku selalu memarahi korban hingga menyuruh korban untuk pergi dari rumah. Akhirnya saat bertemu dengan ibunya, korban lantas menceritakan kejadian pahit tersebut.

“Korban disetubuhi oleh tersangka tersebut sejak dirinya kelas I SMP. Di mana saat ini korban sudah duduk di kelas III SMP. Kejadian dari tahun 2021 berulang sampai terakhir, akhir bulan Oktober 2022. Korban ini merupakan anak kandung dari tersangka berinisial OM,” ujar Kapolsek Danau Sembuluh.

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 dan dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 64 KUHP.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO-Aksi bejat alias tidak terpuji dilakukan seorang ayah berinisial OM (40) di Kabupaten Seruyan ini harus berakhir. Pasalnya, bukannya melindungi anak, justru dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Perbuatan tak terpuji itu akhirnya terbongkar, setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dari pengakuan korban. Merasa tidak terima anaknya yang masih di bawah umur itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh, Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku. OM ditangkap tanpa ada perlawanan di salah satu mes karyawan di Kecamatan Seruyan Raya.

“Menerima laporan tersebut, kemudian penyidik Polsek Danau Sembuluh bergerak cepat untuk mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah diamankan di Rutan Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Dwi, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Soal Perombakan Jabatan, Khemal Bilang Begini

Ironisnya korban yang masih di bawah umur itu, ternyata tidak hanya sekali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah kandungnya itu. Menurut pengakuannya ayahnya melakukan aksi bengisnya itu berulang kali. Awal kejadian dituturkan pada tahun 2021 sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Hal itu berulang sampai terakhir pada bulan Oktober 2022.

Parahnya lagi, lantaran korban tidak menuruti kehendak pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya, pelaku selalu memarahi korban hingga menyuruh korban untuk pergi dari rumah. Akhirnya saat bertemu dengan ibunya, korban lantas menceritakan kejadian pahit tersebut.

“Korban disetubuhi oleh tersangka tersebut sejak dirinya kelas I SMP. Di mana saat ini korban sudah duduk di kelas III SMP. Kejadian dari tahun 2021 berulang sampai terakhir, akhir bulan Oktober 2022. Korban ini merupakan anak kandung dari tersangka berinisial OM,” ujar Kapolsek Danau Sembuluh.

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 dan dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 64 KUHP.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru