PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022, tim penasihat hukum terdakwa bersiap melakukan perlawanan hukum.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dan menjerat mantan Direktur Pascasarjana UPR, Yetrie Ludang ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, perkara bernomor register 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk tersebut diagendakan untuk mulai disidangkan pada hari Rabu, (5/8).
Fokus agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai rampungnya pelimpahan tahap II dari penyidik ke kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, turut mengonfirmasi jadwal persidangan yang akan segera bergulir tersebut.
“Ya, kalau tidak salah jadwal sidang pertama hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 di PN Tipikor Palangka Raya,” tutur Hadiarto dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia juga menambahkan terkait alur persidangan selanjutnya,
“Iya, sidang pertama pembacaan dakwaan. Kalau tidak ada eksepsi, baru pembuktian saksi dan barang bukti,” urainya.
Saat ini, terdakwa YL berstatus sebagai tahanan titipan. Ia telah ditahan sejak pertengahan Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan akan berada di sana hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kuasa hukum Yetrie Ludang, Ari Yunus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengajukan eksepsi yang menyasar sisi formal sekaligus substansial dari dakwaan jaksa.
“Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut atau eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan,” ucap Ari.


