Sidang Perdana Korupsi Pascasarjana UPR Digelar Rabu, Kuasa Hukum Yetrie Siapkan Eksepsi

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh kubu pembela adalah digunakannya hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai landasan penentuan nilai kerugian negara.

Mengingat UPR adalah perguruan tinggi negeri yang keuangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ari menilai lembaga auditor daerah tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

Argumen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 jo. SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

“Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan,” bebernya.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Ini Perkara yang Menjeratnya

Selain memperdebatkan keabsahan auditor, penasihat hukum juga mengkritisi penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, kewenangan pengujian materiil atas dokumen pembayaran sejatinya ada di tangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, membebankan seluruh tanggung jawab kepada kliennya tanpa melibatkan fungsi pejabat perbendaharaan lain dinilai berisiko menciptakan cacat dalam penerapan hukum.

Electronic money exchangers listing

“Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan,” tegas Ari.

Sebagai penutup, Ari memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia pun mengundang para pakar, akademisi, serta pengamat hukum untuk bersama-sama mengawasi jalannya sidang yang sarat dengan diskursus perbendaharaan negara ini.

Baca Juga :  Sakit Hati Ditinggal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar ke Medsos

“Kami berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (her)

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh kubu pembela adalah digunakannya hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai landasan penentuan nilai kerugian negara.

Mengingat UPR adalah perguruan tinggi negeri yang keuangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ari menilai lembaga auditor daerah tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

Argumen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 jo. SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Electronic money exchangers listing

“Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan,” bebernya.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Ini Perkara yang Menjeratnya

Selain memperdebatkan keabsahan auditor, penasihat hukum juga mengkritisi penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, kewenangan pengujian materiil atas dokumen pembayaran sejatinya ada di tangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, membebankan seluruh tanggung jawab kepada kliennya tanpa melibatkan fungsi pejabat perbendaharaan lain dinilai berisiko menciptakan cacat dalam penerapan hukum.

“Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan,” tegas Ari.

Sebagai penutup, Ari memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia pun mengundang para pakar, akademisi, serta pengamat hukum untuk bersama-sama mengawasi jalannya sidang yang sarat dengan diskursus perbendaharaan negara ini.

Baca Juga :  Sakit Hati Ditinggal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar ke Medsos

“Kami berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru