27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

12 Saksi Korupsi Jual Beli Beras Pertani Kalteng Mulai Disiapkan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan menyiapkan 12  saksi pada sidang kasus korupsi jual beli beras di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah. Perkara tersebut, telah menyeret terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Cipi Perdana mengatakan setelah ditolak eksepsi dua terdakwa oleh hakim, maka akan dilanjutkan kepada pembuktian di sidang berikutnya dengan menghadirkan 4 orang saksi.

“Pada sidang berikutnya, kita hadirkan  4 orang saksi. Jumlah seluruh saksi-saksi yang akan dihadirkan pada dua terdakwa adalah 12 Orang,” kata Cipi Perdana saat ditemui awak media usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Selasa, (3/1/2023).

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

Diketahui, eksepsi Hubertus Telajan dan Aloysius Kok ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Untuk itu, jaksa diminta melanjutkan kepada pembuktian di persidangan. Kedua terdakwa, Hubertus merupakan mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan  Aloysius Kok merupakan mantan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru.

Dalam perkara tersebut, mereka didakwakan berkaitan dengan jual beli beras. Dalam dakwaannya, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton namun tidak dibayarkan. Sehingga negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.225.375.000. Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.

Baca Juga :  Miliki 18 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus di Rumahnya





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan menyiapkan 12  saksi pada sidang kasus korupsi jual beli beras di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah. Perkara tersebut, telah menyeret terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Cipi Perdana mengatakan setelah ditolak eksepsi dua terdakwa oleh hakim, maka akan dilanjutkan kepada pembuktian di sidang berikutnya dengan menghadirkan 4 orang saksi.

“Pada sidang berikutnya, kita hadirkan  4 orang saksi. Jumlah seluruh saksi-saksi yang akan dihadirkan pada dua terdakwa adalah 12 Orang,” kata Cipi Perdana saat ditemui awak media usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Selasa, (3/1/2023).

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

Diketahui, eksepsi Hubertus Telajan dan Aloysius Kok ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Untuk itu, jaksa diminta melanjutkan kepada pembuktian di persidangan. Kedua terdakwa, Hubertus merupakan mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan  Aloysius Kok merupakan mantan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru.

Dalam perkara tersebut, mereka didakwakan berkaitan dengan jual beli beras. Dalam dakwaannya, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton namun tidak dibayarkan. Sehingga negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.225.375.000. Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.

Baca Juga :  Miliki 18 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus di Rumahnya





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru