33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pura-pura Jadi Pembeli, Pemuda Ini Embat 2 HP di Warung

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakapolsek, AKP Suharno membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas aksi pencurian HP di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, padahari Minggu 29 Oktober 2023 lalu.

“Tersangka berinisial TM ini diamankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Oktober lalu,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Ibu Jumatin (55), tindak pidana pencurian tersebut, terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Suharno.

Korban menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah hilang. Sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000, dan langsung melapor ke Polsek Pahandut.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,”ujarnya. (*jef/hnd)

Baca Juga :  Pembobol Kamar Kos di Kaladan Diringkus Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakapolsek, AKP Suharno membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas aksi pencurian HP di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, padahari Minggu 29 Oktober 2023 lalu.

“Tersangka berinisial TM ini diamankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Oktober lalu,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Ibu Jumatin (55), tindak pidana pencurian tersebut, terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Suharno.

Korban menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah hilang. Sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000, dan langsung melapor ke Polsek Pahandut.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,”ujarnya. (*jef/hnd)

Baca Juga :  Pembobol Kamar Kos di Kaladan Diringkus Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru