25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bawa Kabur 149 Kelapa Sawit, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dugaan aksi pencurian buah kepala sawit dilakukan dua pria berinisial TM (25) dan ND (28).  Namun aksinya terbongkar dan keduanya berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Seruyan.

Tak tanggung-tanggung, 149 janjang atau tandan buah kelapa sawit milik PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) II Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh itu, sempat dibawa kabur dengan menggunakan mobil pikap. Alhasil, aksi kedua terduga pelaku tersebut terendus hingga berhasil diamankan bersama barang buktinya, Selasa (1/11) kemarin.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan  Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut. Anggota dikatakan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Korban Kasus Pemalsuan Dokumen Verklaring Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

“Dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit saat ini sudah kami amankan di Polres Seruyan bersama barang lainnya guna proses lebih lanjut,” katanya, Rabu (2/11).

Kasatreskrim mengungkapkan kronologis kejadian pencurian itu, bwerawal sekitar pukul jam 08.00 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa ada buah di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di Blok 083 dan Blok 082 Divisi 1 B Perkebunan Kelapa Sawit PT. KSI II yang hilang.

Mendapat informasi, pelapor pun langsung mengecek di lokasi dan ternyata benar. Sedikitnya 149 buah kelapa sawit telah hilang dicuri. Akan tetapi sekitar pukul 11.00 WIB pelapor dihubungi korlap mengkonfirmasi terkait hilangnya buah kelapa sawit tersebut. Atas kejadian tersebut pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Alhasil, dua pelaku tindak pidana pencurian itu pun berhasil diamankan.

Baca Juga :  Eman Sumusi Sebut Ada Permintaan Musorprovlub untuk Ditunda

“Untuk total kerugian yang dialami yaitu sekitar Rp 5.120.500. Sedangkan barang bukti yang kita amankan diantaranya dua buah tojok, satu unit mobil jenis pikap, parang, buah kelapa sawit sebanyak 149 janjang. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,”ujarnya.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dugaan aksi pencurian buah kepala sawit dilakukan dua pria berinisial TM (25) dan ND (28).  Namun aksinya terbongkar dan keduanya berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Seruyan.

Tak tanggung-tanggung, 149 janjang atau tandan buah kelapa sawit milik PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) II Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh itu, sempat dibawa kabur dengan menggunakan mobil pikap. Alhasil, aksi kedua terduga pelaku tersebut terendus hingga berhasil diamankan bersama barang buktinya, Selasa (1/11) kemarin.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan  Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut. Anggota dikatakan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Korban Kasus Pemalsuan Dokumen Verklaring Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

“Dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit saat ini sudah kami amankan di Polres Seruyan bersama barang lainnya guna proses lebih lanjut,” katanya, Rabu (2/11).

Kasatreskrim mengungkapkan kronologis kejadian pencurian itu, bwerawal sekitar pukul jam 08.00 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa ada buah di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di Blok 083 dan Blok 082 Divisi 1 B Perkebunan Kelapa Sawit PT. KSI II yang hilang.

Mendapat informasi, pelapor pun langsung mengecek di lokasi dan ternyata benar. Sedikitnya 149 buah kelapa sawit telah hilang dicuri. Akan tetapi sekitar pukul 11.00 WIB pelapor dihubungi korlap mengkonfirmasi terkait hilangnya buah kelapa sawit tersebut. Atas kejadian tersebut pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Alhasil, dua pelaku tindak pidana pencurian itu pun berhasil diamankan.

Baca Juga :  Eman Sumusi Sebut Ada Permintaan Musorprovlub untuk Ditunda

“Untuk total kerugian yang dialami yaitu sekitar Rp 5.120.500. Sedangkan barang bukti yang kita amankan diantaranya dua buah tojok, satu unit mobil jenis pikap, parang, buah kelapa sawit sebanyak 149 janjang. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,”ujarnya.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru