PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kesalahpahaman terkait rencana penjualan sebidang tanah nyaris memicu perselisihan antara dua warga di kawasan Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6/2026). Beruntung, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu sempat dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mencari tahu akar persoalan yang terjadi.
Penanganan dilakukan oleh Piket Pamapta III bersama Unit SPKT dan piket fungsi dengan menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, menjelaskan pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan awal guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
“Dari keterangan yang kami himpun dari ibu Melan selaku pelapor dan bapak Sambung selaku terlapor, kejadian berawal saat pihak terlapor didatangi oleh orang yang bermaksud ingin membeli tanah miliknya (Sambung),” jelasnya.
Menurut Abrar, kesalahpahaman muncul karena pihak terlapor mengira pelapor berupaya menjual tanah tersebut tanpa seizin dirinya.
“Kemudian terjadilah kesalahpahaman karena bapak Sambung mengira ibu Melan mencoba menjual tanah tersebut tanpa izin darinya, sedangkan dari pengakuan ibu Melan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dan tak ada niatan untuk menjual tanah tersebut,” lanjutnya.
Setelah mengetahui akar persoalan, petugas kepolisian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi secara damai. Upaya mediasi yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Mediasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sehingga kesalahpahaman antara ibu Melan dan bapak Sambung dapat diselesaikan secara kekeluargaan, semoga ke depannya tidak terjadi lagi masalah antara kedua pihak,” pungkas Abrar. (jef)


