30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Tersangka Kasus Sumur Bor Langsung Ditahan

PALANGKA RAYA – Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya resmi telah status
tersangka perkara tindak pidana dugaan
korupsi kasus pembangunan
sumur bor terhadap
A dan MS.

Tak hanya itu. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama,
sekitar pukul 16.00 WIB,
keduanya pun langsung digiring
keluar kantor kejaksaan untuk dibawa
ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Iia Palangka Raya.

(Baca juga: Kejaksaan
Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor
)

Setelah itu, keduanya tersangka
diserahkan ke Rutan kelas II A kota Palangka Raya dipimpin langsung oleh Kasi
Pidana khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Irwan Ganda Saputra serta
didampingi jaksa penyidik dari Kejari Palangkaraya dan dikawal oleh pihak
kepolisian.

Baca Juga :  Diringkus di Sisingamangaraja, Ditemukan Barbuk Sabu

“Perlu diketahui, kedua
tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan
penyidikan,” jelas Zat Tadung,
Rabu (29/1/2020) sore.

Penetapan tersangka terhadap
MS, dikarenakan ia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan
pengawasan pembangunan sumur bor dan peralatan pengeboran. 

(Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sumur Bor
)

Pada tanggal 27 September 2018
terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT Kalangkap pada pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut (
PIPG) di Kalteng tahun anggaran 2018.

Dan, penetapan tersangka A yang juga bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah,
karena
melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan
sumur bor dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya
oleh PT. Kalangkap.

Baca Juga :  Dipolisikan, Jubir KPK Tetap Kawal Seleksi

(Baca juga: Satuan Khusus Kejari Palangka Raya Geledah
Kantor DLH Kalteng
)

Selain itu, ia juga korupsi
pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya resmi telah status
tersangka perkara tindak pidana dugaan
korupsi kasus pembangunan
sumur bor terhadap
A dan MS.

Tak hanya itu. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama,
sekitar pukul 16.00 WIB,
keduanya pun langsung digiring
keluar kantor kejaksaan untuk dibawa
ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Iia Palangka Raya.

(Baca juga: Kejaksaan
Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor
)

Setelah itu, keduanya tersangka
diserahkan ke Rutan kelas II A kota Palangka Raya dipimpin langsung oleh Kasi
Pidana khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Irwan Ganda Saputra serta
didampingi jaksa penyidik dari Kejari Palangkaraya dan dikawal oleh pihak
kepolisian.

Baca Juga :  Diringkus di Sisingamangaraja, Ditemukan Barbuk Sabu

“Perlu diketahui, kedua
tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan
penyidikan,” jelas Zat Tadung,
Rabu (29/1/2020) sore.

Penetapan tersangka terhadap
MS, dikarenakan ia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan
pengawasan pembangunan sumur bor dan peralatan pengeboran. 

(Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sumur Bor
)

Pada tanggal 27 September 2018
terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh PT Kalangkap pada pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut (
PIPG) di Kalteng tahun anggaran 2018.

Dan, penetapan tersangka A yang juga bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah,
karena
melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan
sumur bor dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya
oleh PT. Kalangkap.

Baca Juga :  Dipolisikan, Jubir KPK Tetap Kawal Seleksi

(Baca juga: Satuan Khusus Kejari Palangka Raya Geledah
Kantor DLH Kalteng
)

Selain itu, ia juga korupsi
pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru