30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diringkus di Sisingamangaraja, Ditemukan Barbuk Sabu

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO- Peredaran narkoba nampaknya masih merajalela. Tak terkecuali Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial RF (33) harus merasakan dinginnya penjara Rutan Mapolresta Palangka Raya. Pasalnya pria ini ketangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat RF sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Senin (2/8).

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah para personelnya melakukan upaya penyelidikan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Saat meringkus tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 Gram," ucap Kasatresnarkoba saat ditemui pada ruang kerjanya, Selasa (3/8).

Baca Juga :  Menyesal, Bos Tjokro Bersaudara Minta Keringanan ke KPK

Akibat hal tersebut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.

PALANGKA RAYA PROKALTENG.CO- Peredaran narkoba nampaknya masih merajalela. Tak terkecuali Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial RF (33) harus merasakan dinginnya penjara Rutan Mapolresta Palangka Raya. Pasalnya pria ini ketangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat RF sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Senin (2/8).

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah para personelnya melakukan upaya penyelidikan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Saat meringkus tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 Gram," ucap Kasatresnarkoba saat ditemui pada ruang kerjanya, Selasa (3/8).

Baca Juga :  Menyesal, Bos Tjokro Bersaudara Minta Keringanan ke KPK

Akibat hal tersebut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru