28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KAPOK! Security Perusahaan Diringkus di Pos, Ini Jenis Barbuk yang Di

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dugaan adanya
peredaran narkoba di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas,
ternyata benar adanya, dan terbukti dengan diamankan salah satu security
perusahaan, karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengakui diamankan tersangka Candra Lion alias
Manuk bin Lion (39) warga Pulau Kaladan RT.006 Desa Pulau Kaladan
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Candra Lion diamankan Selasa
(26/1) Pukul 12.30  WIB, di Pos Induk Security, Desa Manusup Kecamatan
Mantangai Kabupaten Kapuas,” ungkap Iptu Subandi, Selasa (27/1).

Tersangka Candra Lion yang merupakan Security
perusahaan ini, tertangkap tangan dengan barang bukti sembilan plastik klip
masing-masing berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat
brutto + 5,05 gram (plastik+kristal), tiga plastik klip kecil, satu buah kotak
permen merk mentos warna hijau, satu buah bong terbuat dari plastik merk PROF,
satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah Hp Merk Oppo warna biru.

Baca Juga :  Polair Temukan Kapal Tanpa Kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar

Kemudian satu buah telepon seluler Merk Nokia
105 warna hitam, satu lembar celana Tactical merk Black Hawk warna hitam, dan
uang tunai sebanyak Rp300 ribu dengan pecahan enam lembar Rp50 ribu.

“Tersangka
Candra Lion dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dugaan adanya
peredaran narkoba di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas,
ternyata benar adanya, dan terbukti dengan diamankan salah satu security
perusahaan, karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengakui diamankan tersangka Candra Lion alias
Manuk bin Lion (39) warga Pulau Kaladan RT.006 Desa Pulau Kaladan
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Candra Lion diamankan Selasa
(26/1) Pukul 12.30  WIB, di Pos Induk Security, Desa Manusup Kecamatan
Mantangai Kabupaten Kapuas,” ungkap Iptu Subandi, Selasa (27/1).

Tersangka Candra Lion yang merupakan Security
perusahaan ini, tertangkap tangan dengan barang bukti sembilan plastik klip
masing-masing berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat
brutto + 5,05 gram (plastik+kristal), tiga plastik klip kecil, satu buah kotak
permen merk mentos warna hijau, satu buah bong terbuat dari plastik merk PROF,
satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah Hp Merk Oppo warna biru.

Baca Juga :  Polair Temukan Kapal Tanpa Kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar

Kemudian satu buah telepon seluler Merk Nokia
105 warna hitam, satu lembar celana Tactical merk Black Hawk warna hitam, dan
uang tunai sebanyak Rp300 ribu dengan pecahan enam lembar Rp50 ribu.

“Tersangka
Candra Lion dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru