BARTIM,PROKALTENG.CO-Beruntung hanya empat warga saja di Pasar Mingguan, Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Bartim yang harus mendapatkan sanksi sosial saat Ops Yustisi penegakkan disiplin protokol
kesehatan (prokes) dilaksanakan Polsek
Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Rabu (27/1) pagi tadi. Keempat warga tersebut, harus
menerima ganjaran sanksi karena melanggar aturan tentang penerapan prokes dalam
pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Kegiatan Ops Yustisi penegakkan disiplin prokes itu dilakukan di
wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui terhadap pedangang dan pengunjung Pasar Mingguan di
Bentot .
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka
Putra,S.H., S.I.K.,M.Pict., melalui Kapolsek Patangkep Tutui Inspektur Polisi
Satu (Iptu) Untung Basuki,S.H. mengatakan, tujuan operasi yustisi ini adalah
untuk tindakan pencegahan dan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes di areal pasar .
“Kita tidak mau terkena virus
ini. Baik masyarakat maupun petugas. Kami sangat berharap masyarakat bisa
mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker setiap
hari. Selain itu, cuci tangan ,
jaga jarak dan menghindari kerumunan,†ungkap
Iptu Untung Basuki,S.H. seperti
dilansir tribratanews.kalteng.polri.go.id.