NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Komitmen ini dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana pencurian yang marak terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Lamandau dalam lima bulan terakhir.
Berdasarkan data penanganan perkara sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Lamandau tercatat sukses menangani sebanyak 15 kasus pencurian.
“Dari total 15 kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian mengategorikannya ke dalam beberapa jenis tindak pidana pencurian, yaitu 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 3 kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian biasa (cubis),” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat diwawancarai usai konferensi pers di aula Joglo Mapolres Lamandau, Sabtu (30/5).
Seluruh perkara tersebut kini telah masuk ke dalam tahap penyidikan dengan progres penanganan yang bervariasi, meliputi:
- 4 perkara telah dinyatakan P-21 atau Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).
- 3 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ).
- 1 perkara dihentikan proses penyidikannya.
- 1 perkara masih dalam proses sidik mendalam.
- 1 perkara telah memasuki Tahap I.
Perkara selebihnya masih terus bergulir dalam proses penyidikan. Dalam operasi penegakan hukum selama periode ini, petugas berhasil mengamankan total 14 orang tersangka, yang terdiri dari 13 tersangka dewasa dan 1 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain membongkar sindikat pencurian pondok warga, Satreskrim Polres Lamandau juga berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian lainnya di wilayah hukum mereka.
Kasus-kasus tersebut meliputi aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian perangkat tower telekomunikasi, pencurian buah kelapa sawit, hingga pencurian peralatan milik perusahaan swasta setempat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau apabila ada terjadi hal-hal yang mencurigakan jangan segan-segan telpon layanan pengaduan kami yaitu 110, dengan menghubungi nomer tersebut akan kami respon cepat dan tindak pengaduan hal sekecil apapun demi keamanan wilayah Hukum Polres Lamandau,” tandasnya. (bib)


