30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sudah Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Juga Aniaya Suaminya

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Taufik Bin Daing alias Ufik Daing, Warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menyebutkan, penganiayaan tersebut dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan. Yakni, antara istri korban dan tersangka yang diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan,red).

"Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi. Padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka," ucap kapolsek, kemarin.

Peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor. Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

Baca Juga :  Irwasda dan Dirkrimum Polda Kalteng Cek Korban Keracunan

Tidak puas di situ, tersangka kembali menarik korban  berdiri dengan cara yang sama dan berucap, “Kenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu. Kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinya kan? kamu akan saya tuntut balik "

Tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan yang mengakibatkannya kembali terjatuh. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka meredam setelah diajak warga minum kopi.

"Korban yang menjauh, kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek. Ia tidak terima atas perbuatan tersangka," ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  Gambarnya Tak Muncul Saat Zoom, Kapolres Ngamuk Hajar Anak Buah

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman," tegas kapolsek.

 

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Taufik Bin Daing alias Ufik Daing, Warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menyebutkan, penganiayaan tersebut dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan. Yakni, antara istri korban dan tersangka yang diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan,red).

"Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi. Padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka," ucap kapolsek, kemarin.

Peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor. Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

Baca Juga :  Irwasda dan Dirkrimum Polda Kalteng Cek Korban Keracunan

Tidak puas di situ, tersangka kembali menarik korban  berdiri dengan cara yang sama dan berucap, “Kenapa kamu melaporkan aku ke polisi tentang perselingkuhan yang saya lakukan bersama istri kamu. Kalau benar selingkuh adalah buktinya. Gak ada buktinya kan? kamu akan saya tuntut balik "

Tersangka langsung memukul muka korban menggunakan tangan yang mengakibatkannya kembali terjatuh. Beruntung ada yang melerai, emosi tersangka meredam setelah diajak warga minum kopi.

"Korban yang menjauh, kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek. Ia tidak terima atas perbuatan tersangka," ujar kapolsek.

Menurut kapolsek, polisi saat itu langsung melakukan visum et repertum kepada korban. Sedangkan tersangka ikut diamankan beserta barang bukti parang milik korban.

Baca Juga :  Gambarnya Tak Muncul Saat Zoom, Kapolres Ngamuk Hajar Anak Buah

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman," tegas kapolsek.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru