26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sempat Buang Barbuk Saat Disergap, Akhirnya Sabu Ditemukan di Barak

PANGKALAN BUN-Diduga demi mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Kelurahan Sidorejo Kotawaringin Barat berinisial SN (23) ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peredaran narkoba oleh IRT ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Dari tangannya polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu, Sabtu (25/1/2020) mengatakan, SN masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus. Polisi ingin mencari dan mengetahui sejauh mana sindikat atau jaringan bisnis haram yang selama ini digelutinya.

Baca Juga :  Kondisi Sepi, Maling Leluasa Masuk Rumah Korbannya Saat Hujan

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan
dan diketahui lokasinya polisi
langsung melakukan penyergapan.

“Saat polisi akan menuju TKP melihat pelaku melintas dengan sepeda motornya. Kami langsung hadang dan dilakukan penggeledahan baik di badan dan motor pelaku,” katanya.

Rupanya pada saat akan dihadang, pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Namun polisi mengetahui upaya pelaku yang ingin menghilangkan barang bukti tersebut. Selain itu, pada saat
diinterogasi, IRT ini sempat
mengelak.

Setelah itu dilakukan
pengembangan, polisi juga menggeledah
barak tempat tinggalnya juga
digeledah.

“Kami temukan dalam lemari terdapat dompet, setelah dibuka ada satu paket sabu dengan berat 0,27 gram serta bong sabu serta
beberapa bukti lainnya yang membuat
IRT ini akhirnya mengakui
perbuatannya,” ucapnya. (son/uni/nto)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Kantor Pinjol, 56 Orang Diamankan

PANGKALAN BUN-Diduga demi mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Kelurahan Sidorejo Kotawaringin Barat berinisial SN (23) ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peredaran narkoba oleh IRT ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Dari tangannya polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu, Sabtu (25/1/2020) mengatakan, SN masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus. Polisi ingin mencari dan mengetahui sejauh mana sindikat atau jaringan bisnis haram yang selama ini digelutinya.

Baca Juga :  Kondisi Sepi, Maling Leluasa Masuk Rumah Korbannya Saat Hujan

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan
dan diketahui lokasinya polisi
langsung melakukan penyergapan.

“Saat polisi akan menuju TKP melihat pelaku melintas dengan sepeda motornya. Kami langsung hadang dan dilakukan penggeledahan baik di badan dan motor pelaku,” katanya.

Rupanya pada saat akan dihadang, pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Namun polisi mengetahui upaya pelaku yang ingin menghilangkan barang bukti tersebut. Selain itu, pada saat
diinterogasi, IRT ini sempat
mengelak.

Setelah itu dilakukan
pengembangan, polisi juga menggeledah
barak tempat tinggalnya juga
digeledah.

“Kami temukan dalam lemari terdapat dompet, setelah dibuka ada satu paket sabu dengan berat 0,27 gram serta bong sabu serta
beberapa bukti lainnya yang membuat
IRT ini akhirnya mengakui
perbuatannya,” ucapnya. (son/uni/nto)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Kantor Pinjol, 56 Orang Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru