31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Gerebek Kantor Pinjol, 56 Orang Diamankan

PROKALTENG.CO – Instruksi Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas lembaga pimjaman online (pinjol) ilegal, tampaknya mulai ditindaklanjuti.

Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak menggeledah sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pinjol itu berlangsung pada Rabu (13/10) kemarin.Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membenarkan informasi tersebut.

“Iya, betul (ada penggerebekan kantor pinjol),” kata Setyo saat dihubungi, Kamis (14/10).

Hanya saja, Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci mengenai operasi tersebut. “Nanti dirilis,” ucap AKBP Setyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 56 orang yang ditangkap dari kantor pinjol tersebut. Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat itu.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah Kosong Gasak Barang Elektronik

Semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, perusahan pinjol tersebut tidak terdaftar alias pinjol ilegal.

PROKALTENG.CO – Instruksi Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas lembaga pimjaman online (pinjol) ilegal, tampaknya mulai ditindaklanjuti.

Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak menggeledah sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pinjol itu berlangsung pada Rabu (13/10) kemarin.Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membenarkan informasi tersebut.

“Iya, betul (ada penggerebekan kantor pinjol),” kata Setyo saat dihubungi, Kamis (14/10).

Hanya saja, Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci mengenai operasi tersebut. “Nanti dirilis,” ucap AKBP Setyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 56 orang yang ditangkap dari kantor pinjol tersebut. Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat itu.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah Kosong Gasak Barang Elektronik

Semua yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, perusahan pinjol tersebut tidak terdaftar alias pinjol ilegal.

Terpopuler

Artikel Terbaru