26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Maling Spesialis Rumah Kosong Gasak Barang Elektronik

PROKALTENG.CO-Dua orang pencuri leluasa melancarkan aksinya menggondol barang-barang di rumah kosong karena ditinggal penghuninya. Rumah kosong tersebut diketahui milik Hermi Alias ​​Mama Rindo yang berlokasi di Desa Tahawa RT. 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Kejadian bermula saat Hermi (pemilik rumah,red) sedang mengantar berobat suaminya di Rumah Sakit (RS) Kota Palangka Raya selama 3 minggu lamanya.

Dilansir dari laman Tribratanews Polda Kalteng, Rabu (2/6), Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin mengatakan, Senin 10 Mei 2021 sekitar 07.30 WIB, korban mendapatkan kabar rumahnya telah dibobol orang.

“Mendengar kabar tersebut, korban lalu pulang ke rumahnya di Desa Tahawa untuk mengecek barang-barang yang ada di rumah. Setelah dicek ternyata benar bahwa barang-barang telah raib,” ungkap Rozikin, Minggu (30/5).

Baca Juga :  Imbas Pembunuhan Sadis, Warga Penyahuan Diminta Tahan Amarah

Dijelaskan Rozikin bahwa barang milik korban yang hilang yakni 1 (satu) buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, 2 (dua) buah specker besar merk DAT, dan 1 (satu) buah specker kecil. Atas kejadian itu, lalu korban melaporkannya ke Polsek Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Pulang Pisau Polsek Kahayan Tengah,  akhirnya terungkap dua orang laki-laki dewasa yang disinyalir kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial IB (22) warga Tabore RT 04, Kel / Desa Tabore, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan RD (25) warga Desa Tahawa RT. 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,”ungkap Rozikin.

Menurutnya, kini pelaku tersebut telah diamankan petugas dari Polsek dan Polres Pulang Pisau di rumah salah satu warga di Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba, JPU Lakukan Kasasi

“Saat ini kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengacu pada Pasal 363 KUHPidana beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Pulang Pisau,”katanya.

PROKALTENG.CO-Dua orang pencuri leluasa melancarkan aksinya menggondol barang-barang di rumah kosong karena ditinggal penghuninya. Rumah kosong tersebut diketahui milik Hermi Alias ​​Mama Rindo yang berlokasi di Desa Tahawa RT. 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Kejadian bermula saat Hermi (pemilik rumah,red) sedang mengantar berobat suaminya di Rumah Sakit (RS) Kota Palangka Raya selama 3 minggu lamanya.

Dilansir dari laman Tribratanews Polda Kalteng, Rabu (2/6), Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin mengatakan, Senin 10 Mei 2021 sekitar 07.30 WIB, korban mendapatkan kabar rumahnya telah dibobol orang.

“Mendengar kabar tersebut, korban lalu pulang ke rumahnya di Desa Tahawa untuk mengecek barang-barang yang ada di rumah. Setelah dicek ternyata benar bahwa barang-barang telah raib,” ungkap Rozikin, Minggu (30/5).

Baca Juga :  Imbas Pembunuhan Sadis, Warga Penyahuan Diminta Tahan Amarah

Dijelaskan Rozikin bahwa barang milik korban yang hilang yakni 1 (satu) buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, 2 (dua) buah specker besar merk DAT, dan 1 (satu) buah specker kecil. Atas kejadian itu, lalu korban melaporkannya ke Polsek Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Pulang Pisau Polsek Kahayan Tengah,  akhirnya terungkap dua orang laki-laki dewasa yang disinyalir kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial IB (22) warga Tabore RT 04, Kel / Desa Tabore, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan RD (25) warga Desa Tahawa RT. 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,”ungkap Rozikin.

Menurutnya, kini pelaku tersebut telah diamankan petugas dari Polsek dan Polres Pulang Pisau di rumah salah satu warga di Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba, JPU Lakukan Kasasi

“Saat ini kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengacu pada Pasal 363 KUHPidana beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Pulang Pisau,”katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru