27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dibebaskan dari Rutan, Kasus Pelanggaran Keimigrasian Jurnalis Mongaba

PALANGKA RAYA – Pihak kantor
Imigrasi  kelas I non TPI Palangka Raya
, akhirnya mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan luar yang diajukan jurnalis asing berkewargaan
Amerika Serikat Philip Myrer Jacobson. Namun demikian proses hukum terkait
pelanggaran keimgrasiannya tetap berlanjut

Berdasarkan
informasi yang didapat, Philip keluar dari tahanan Rutan kelas II di km 5 kota
Palangka Raya Jumat
(24/1)
sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi oleh para pengacaranya yakni Aryo
Nugroho Waluyo dari pihak  LBH Palangka
Raya dan Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali dari kantor pengacara Pakpahan
Hutabarat law office.

Menurut keterangan
Aryo Nugroho yang juga selaku pihak penjamin Philip Myrer Jacobson bersama-sama
dengan Parlin Hutabarat dan Sukri Gajali, penangguhan penahanan tersebut sesuai
dengan Pasal 31 h
urup a UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“(Philip) sudah bisa menghirup udara bebas di luar
rumah tahanan
, namun proses hukum dan sangkaan terkait kasus yang dialaminya akan tetap
terus berjalan
,” kata Aryo melalui
siaran pers yang dikirim Sabtu (25/1).   

Baca Juga :  Gawat! Kecipir Sudah Tak Aman, Uang Masjid Dibobol Maling

Dalam siaran pers
nya itu Aryo juga sempat menyinggung tentang lemahnya perlindungan negara
terhadap para wartawan dan insan pers.
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum. Namun dengan ditetapkanya Philip sebagai tersangka dan
dikeluarkanya surat penahanan, Philip sebagai seorang Jurnalis tidak
terlindungi haknya
,” tulis Aryo Nugroho.

Namun demikian
walaupun Philip Myrer Jacobson diketahui 
bekerja sebagai  Jurnalis
asing  Aryo kembali memastikan bahwa
kunjungan Editor jurnalis dari Mangobay.com tersebut ke kota  Palangka Raya sama sekali bukan  dalam rangka kegiatan jurnalistik sebagaimana
yang dituduhkan
.

“Ia cuman melakukan
kunjungan ke rumah koleganya yang tinggal di kota Palangka Raya
,”  tutup Aryo.  

Sementara kuasa
hukum Philip yang lain,
Parlin Hutabarat menyampaikan bahwa Philip sekeluar dari rutan kelas
II,
Palangka Raya  saat ini masih berada dan tinggal di Palangka
Raya.

Baca Juga :  Ini Penuturan Sopir Mobil Box yang Tewaskan Pasutri di Jalan Tjilik Ri

“Sementara waktu beliau tidak mau memberikan
komentar secara langsung namun cukup melalui kami
,” tulis Parlin.

Parlin juga
memastikan tim pengacara  masih
mengupayakan
, agar kasus tersebut tidak berlanjut sampai ke proses persidangan dan
Philip bisa langsung dideportasi kan oleh pihak imigrasi.

Sementara itu pihak
imigrasi kota Palangka raya tidak dapat di minta komentarnya terkait
perkembangan kasus ini. Eko Juniarto selaku Humas kantor imigrasi meminta
wartawan untuk datang Senin mendatang berhubung kantor imigrasi saat ini sedang
libur.

“Datang ke kantor saja pak
kalau untuk konfirmasi kasus Jacobson
(Philip Myrer Jacobson) karena hari ini (kemarin) kantor
libur
,” tulis
Eko
melalui pesan WhatsApp,
kemarin. (sja/ala/nto)

PALANGKA RAYA – Pihak kantor
Imigrasi  kelas I non TPI Palangka Raya
, akhirnya mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan luar yang diajukan jurnalis asing berkewargaan
Amerika Serikat Philip Myrer Jacobson. Namun demikian proses hukum terkait
pelanggaran keimgrasiannya tetap berlanjut

Berdasarkan
informasi yang didapat, Philip keluar dari tahanan Rutan kelas II di km 5 kota
Palangka Raya Jumat
(24/1)
sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi oleh para pengacaranya yakni Aryo
Nugroho Waluyo dari pihak  LBH Palangka
Raya dan Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali dari kantor pengacara Pakpahan
Hutabarat law office.

Menurut keterangan
Aryo Nugroho yang juga selaku pihak penjamin Philip Myrer Jacobson bersama-sama
dengan Parlin Hutabarat dan Sukri Gajali, penangguhan penahanan tersebut sesuai
dengan Pasal 31 h
urup a UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“(Philip) sudah bisa menghirup udara bebas di luar
rumah tahanan
, namun proses hukum dan sangkaan terkait kasus yang dialaminya akan tetap
terus berjalan
,” kata Aryo melalui
siaran pers yang dikirim Sabtu (25/1).   

Baca Juga :  Gawat! Kecipir Sudah Tak Aman, Uang Masjid Dibobol Maling

Dalam siaran pers
nya itu Aryo juga sempat menyinggung tentang lemahnya perlindungan negara
terhadap para wartawan dan insan pers.
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum. Namun dengan ditetapkanya Philip sebagai tersangka dan
dikeluarkanya surat penahanan, Philip sebagai seorang Jurnalis tidak
terlindungi haknya
,” tulis Aryo Nugroho.

Namun demikian
walaupun Philip Myrer Jacobson diketahui 
bekerja sebagai  Jurnalis
asing  Aryo kembali memastikan bahwa
kunjungan Editor jurnalis dari Mangobay.com tersebut ke kota  Palangka Raya sama sekali bukan  dalam rangka kegiatan jurnalistik sebagaimana
yang dituduhkan
.

“Ia cuman melakukan
kunjungan ke rumah koleganya yang tinggal di kota Palangka Raya
,”  tutup Aryo.  

Sementara kuasa
hukum Philip yang lain,
Parlin Hutabarat menyampaikan bahwa Philip sekeluar dari rutan kelas
II,
Palangka Raya  saat ini masih berada dan tinggal di Palangka
Raya.

Baca Juga :  Ini Penuturan Sopir Mobil Box yang Tewaskan Pasutri di Jalan Tjilik Ri

“Sementara waktu beliau tidak mau memberikan
komentar secara langsung namun cukup melalui kami
,” tulis Parlin.

Parlin juga
memastikan tim pengacara  masih
mengupayakan
, agar kasus tersebut tidak berlanjut sampai ke proses persidangan dan
Philip bisa langsung dideportasi kan oleh pihak imigrasi.

Sementara itu pihak
imigrasi kota Palangka raya tidak dapat di minta komentarnya terkait
perkembangan kasus ini. Eko Juniarto selaku Humas kantor imigrasi meminta
wartawan untuk datang Senin mendatang berhubung kantor imigrasi saat ini sedang
libur.

“Datang ke kantor saja pak
kalau untuk konfirmasi kasus Jacobson
(Philip Myrer Jacobson) karena hari ini (kemarin) kantor
libur
,” tulis
Eko
melalui pesan WhatsApp,
kemarin. (sja/ala/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru