25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buron 5 Bulan, Saat Diamankan Ditemukan Sebilah Parang

PURUK CAHU – Setelah
buron selama lima bulan, akhirnya tersangka kasus penganiayaan yang sempat
hilang sejak kejadian pada 14 September 2019 lalu, berhasil ditangkap polisi.
Korbannya bernama Barson Adela (42) dengan lokasi kejadian di pinggir jalan negara
Puruk Cahu – Muara Teweh Km 65, tepatnya di Dusun Sempango, Desa Bahitom, Kecamatan
Murung. 

Tersangka diketahui
bernama Oktavia alias Utap. Dia ditangkap di Muara Teweh, setelah aparat Polsek
Murung berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara),
Sabtu (22/2) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Dia dibekuk di sebuah barak, Jalan
Rajawali, Muara Teweh.

“Saat diamankan,
ditemukan juga sebilah parang yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Murung
yang dipakai pelaku untuk melukai korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP
Dharmewara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (24/2).

Baca Juga :  Kajari Mura Mengaku Marah, Kesal dan Geregetan. Ini Alasannya

Dijelaskannya, penangkapan terhadap
Utap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/08/IX/2019/Polsek tanggal 15
September 2019 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Barson.

Akibatnya, korban
mengalami luka memar pada mata kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul, luka
robek pada bokong kiri, punggung, jari jempol tangan kanan yang diduga akibat hantaman
benda tajam. (dad/ens
/dar)

PURUK CAHU – Setelah
buron selama lima bulan, akhirnya tersangka kasus penganiayaan yang sempat
hilang sejak kejadian pada 14 September 2019 lalu, berhasil ditangkap polisi.
Korbannya bernama Barson Adela (42) dengan lokasi kejadian di pinggir jalan negara
Puruk Cahu – Muara Teweh Km 65, tepatnya di Dusun Sempango, Desa Bahitom, Kecamatan
Murung. 

Tersangka diketahui
bernama Oktavia alias Utap. Dia ditangkap di Muara Teweh, setelah aparat Polsek
Murung berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara),
Sabtu (22/2) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Dia dibekuk di sebuah barak, Jalan
Rajawali, Muara Teweh.

“Saat diamankan,
ditemukan juga sebilah parang yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Murung
yang dipakai pelaku untuk melukai korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP
Dharmewara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (24/2).

Baca Juga :  Kajari Mura Mengaku Marah, Kesal dan Geregetan. Ini Alasannya

Dijelaskannya, penangkapan terhadap
Utap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/08/IX/2019/Polsek tanggal 15
September 2019 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Barson.

Akibatnya, korban
mengalami luka memar pada mata kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul, luka
robek pada bokong kiri, punggung, jari jempol tangan kanan yang diduga akibat hantaman
benda tajam. (dad/ens
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru