30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kajari Mura Mengaku Marah, Kesal dan Geregetan. Ini Alasannya

PALANGKARAYA-Tahun
ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) dua kali meladeni pengajuan
peninjauan kembali (PK) dari terpidana korupsi Pembangunan Pasar Pelita Hilir
bangunan 2 tingkat, Puruk Cahu.

Medio
bulan Mei lalu, sidang PK atas terpidana Fakhrur Razie, saat ini, PK atas
putusan Mahkamah Agung (MA) juga diajukan oleh terpidana lain di kasus yang
sama, Sukirno Prasetyo. Tak seperti sidang PK atas terpidana, Fakhrur Razie
yang berjalan sesuai jadwal, dan lancar, sidang PK atas nama pemohon Sukirno
Prasetyo terkesan membuang-buang tenaga.

Dua
kali dijadwalkan, dua kali ditunda. Sidang pertama Selasa (12/11), ditunda oleh
Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin, dengan alasan pemohon yang ditahan di
Lapas Klas II Banjarmasin tidak bisa hadir langsung. Memori PK butuh perbaikan
karena tanpa penasihat hukum, dan perbaikan barang bukti pemohon.

Dalam
sidang kemarin (19/11), majelis hakim terpaksa menunda kembali, karena pemohon
yang juga terjerat kasus korupsi di Kalsel tak bisa hadir, karena mengikuti
persidangan di PN Banjarmasin.

Dua
kali tertunda, membuat Kajari Mura sekaligus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Robert Sitinjak geregetan. Kecewa. Dia beranggapan pihak pemohon dalam
hal ini terdakwa Sutikno Prasetyo  tidak
serius dalam mengajukan permohonan pengajuan sidang PK dalam perkaranya.

“Saya
marah, kesal, dan geregetan dengan tertundanya sidang. Bayangkan, dua kali kita
datang jauh-jauh dari Murung Raya, sidangnya ditunda Pemohon seperti sengaja
mempermainkan hukum dan menghambat jalannya sidang,” seru Sitinjak seusai
sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  ASTAGA ! Anak di Bawah Umur Diduga Disetubuhi di Teras Sekolah

Sidang
rencananya beragenda mendengar pledoi dari pemohon.

Wartawan
Kalteng Pos pun menanyakan apakah seorang dari LSM dengan surat kuasa khusus
dari pemohon PK Sukirno Prasetyo bisa mewakili pemohon untuk menghadiri sidang
di Pengadilan Tipikor Palangka Raya?

“Kami
kecewa karena tidak dipatuhi dan dipedomaninya surat edaran MA, bahwa kuasa
hukum pemohon PK dari Sukirno Prasetyo untuk sidang PK harus memiliki keabsahan
berita acara sumpah dari ketua Pengadilan Tinggi, sesuai ketentuan
per-Undang-Undangan yang berlaku.

Dua
kali sidang, Sukirno Prasetyo juga menganti kuasa hukumnya. Dari Murjani kepada
Ali Akbar. Anggota LSM TOS dari Kota Banjarmasin itu awalnya di persidangan
duduk di kursi yang biasa dipakai oleh jaksa penuntut umum untuk duduk. Namun,
hakim memintanya duduk di barisan kursi pengunjung.

Di
hadapan majelis hakim mengaku diutus dan diberikan kuasa khusus oleh terdakwa Sukirno
Prasetyo  untuk hadir.  Ali Akbar juga menjelaskan kepada majelis
hakim bila Sukirno Prasetyo saat ini sedang di tahan di Lapas Klas 2A
Banjarmasin akibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sukorame di Kabupaten
Kotabaru. Dan juga jadwal sidang harinya sama..

Hakim
Mahfudin sempat menanyakan identitas dan legalitas. Ali Akbar mengaku kalau dia
adalah anggota sebuah LSM TOS dari Kota Banjarmasin. Dia juga  mengaku belum memiliki izin untuk bersidang
di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tidak memiliki berita acara sumpah dari ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, sesuai surat edaran MA.

Baca Juga :  17 Tahanan Polres Mura Jalani Rapid Test, Alhamdulillah Semuanya Non R

Mendengar
penjelasan tersebut, Mahfudin langsung menolak permintaan Ali Akbar untuk  bisa mewakili terdakwa di dalam persidangan.  

Dalam
kesempatan itu, mantan pensiunan PNS di Polda Kalsel itu diizinkan oleh majelis
hakim menyodorkan bukti-bukti, termasuk materi pledoi. Ali Akbar juga
menyatakan bahwa Sukirno sudah mencabut 
surat kuasa  yang diberikan kepada
kuasa humum sebelumnya Murjani.

Mahfudin
meminta kepada Ali Akbar untuk menyampaikan pesan kepada Sukirno untuk
melengkapi  dan menyempurnakan berbagai
persyaratan  administrasi  termasuk bukti yang ingin disampaikan di dalam
persidangan yang dijadwalkan awal Desember mendatang.

Untuk
diketahui , hasil putusan MA, terpidana Sukirno Prasetyo dihukum penjara selama
5 tahun, denda Rp550.418.547,35 subsider 2 tahun penjara, denda Rp200 juta
subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana
Sukirno pernah kabur buronan Kejari Mura. Konsultan Pengawas yang meminjam
perusahaan CV Tata Multi Cipta Konsultan melarikan diri dari 21 Januari 2016, akhirnya
berhasil ditangkap 26 Pebruari 2018.

Sukirno
merupakan salah satu pelaku dari sebanyak empat pelaku kasus korupsi
pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Mura selama 3 tahun anggaran 2010,
2011, 2012 senilai Rp9.590.000.000.(*sja/ram)

PALANGKARAYA-Tahun
ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) dua kali meladeni pengajuan
peninjauan kembali (PK) dari terpidana korupsi Pembangunan Pasar Pelita Hilir
bangunan 2 tingkat, Puruk Cahu.

Medio
bulan Mei lalu, sidang PK atas terpidana Fakhrur Razie, saat ini, PK atas
putusan Mahkamah Agung (MA) juga diajukan oleh terpidana lain di kasus yang
sama, Sukirno Prasetyo. Tak seperti sidang PK atas terpidana, Fakhrur Razie
yang berjalan sesuai jadwal, dan lancar, sidang PK atas nama pemohon Sukirno
Prasetyo terkesan membuang-buang tenaga.

Dua
kali dijadwalkan, dua kali ditunda. Sidang pertama Selasa (12/11), ditunda oleh
Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin, dengan alasan pemohon yang ditahan di
Lapas Klas II Banjarmasin tidak bisa hadir langsung. Memori PK butuh perbaikan
karena tanpa penasihat hukum, dan perbaikan barang bukti pemohon.

Dalam
sidang kemarin (19/11), majelis hakim terpaksa menunda kembali, karena pemohon
yang juga terjerat kasus korupsi di Kalsel tak bisa hadir, karena mengikuti
persidangan di PN Banjarmasin.

Dua
kali tertunda, membuat Kajari Mura sekaligus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Robert Sitinjak geregetan. Kecewa. Dia beranggapan pihak pemohon dalam
hal ini terdakwa Sutikno Prasetyo  tidak
serius dalam mengajukan permohonan pengajuan sidang PK dalam perkaranya.

“Saya
marah, kesal, dan geregetan dengan tertundanya sidang. Bayangkan, dua kali kita
datang jauh-jauh dari Murung Raya, sidangnya ditunda Pemohon seperti sengaja
mempermainkan hukum dan menghambat jalannya sidang,” seru Sitinjak seusai
sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  ASTAGA ! Anak di Bawah Umur Diduga Disetubuhi di Teras Sekolah

Sidang
rencananya beragenda mendengar pledoi dari pemohon.

Wartawan
Kalteng Pos pun menanyakan apakah seorang dari LSM dengan surat kuasa khusus
dari pemohon PK Sukirno Prasetyo bisa mewakili pemohon untuk menghadiri sidang
di Pengadilan Tipikor Palangka Raya?

“Kami
kecewa karena tidak dipatuhi dan dipedomaninya surat edaran MA, bahwa kuasa
hukum pemohon PK dari Sukirno Prasetyo untuk sidang PK harus memiliki keabsahan
berita acara sumpah dari ketua Pengadilan Tinggi, sesuai ketentuan
per-Undang-Undangan yang berlaku.

Dua
kali sidang, Sukirno Prasetyo juga menganti kuasa hukumnya. Dari Murjani kepada
Ali Akbar. Anggota LSM TOS dari Kota Banjarmasin itu awalnya di persidangan
duduk di kursi yang biasa dipakai oleh jaksa penuntut umum untuk duduk. Namun,
hakim memintanya duduk di barisan kursi pengunjung.

Di
hadapan majelis hakim mengaku diutus dan diberikan kuasa khusus oleh terdakwa Sukirno
Prasetyo  untuk hadir.  Ali Akbar juga menjelaskan kepada majelis
hakim bila Sukirno Prasetyo saat ini sedang di tahan di Lapas Klas 2A
Banjarmasin akibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sukorame di Kabupaten
Kotabaru. Dan juga jadwal sidang harinya sama..

Hakim
Mahfudin sempat menanyakan identitas dan legalitas. Ali Akbar mengaku kalau dia
adalah anggota sebuah LSM TOS dari Kota Banjarmasin. Dia juga  mengaku belum memiliki izin untuk bersidang
di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tidak memiliki berita acara sumpah dari ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, sesuai surat edaran MA.

Baca Juga :  17 Tahanan Polres Mura Jalani Rapid Test, Alhamdulillah Semuanya Non R

Mendengar
penjelasan tersebut, Mahfudin langsung menolak permintaan Ali Akbar untuk  bisa mewakili terdakwa di dalam persidangan.  

Dalam
kesempatan itu, mantan pensiunan PNS di Polda Kalsel itu diizinkan oleh majelis
hakim menyodorkan bukti-bukti, termasuk materi pledoi. Ali Akbar juga
menyatakan bahwa Sukirno sudah mencabut 
surat kuasa  yang diberikan kepada
kuasa humum sebelumnya Murjani.

Mahfudin
meminta kepada Ali Akbar untuk menyampaikan pesan kepada Sukirno untuk
melengkapi  dan menyempurnakan berbagai
persyaratan  administrasi  termasuk bukti yang ingin disampaikan di dalam
persidangan yang dijadwalkan awal Desember mendatang.

Untuk
diketahui , hasil putusan MA, terpidana Sukirno Prasetyo dihukum penjara selama
5 tahun, denda Rp550.418.547,35 subsider 2 tahun penjara, denda Rp200 juta
subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana
Sukirno pernah kabur buronan Kejari Mura. Konsultan Pengawas yang meminjam
perusahaan CV Tata Multi Cipta Konsultan melarikan diri dari 21 Januari 2016, akhirnya
berhasil ditangkap 26 Pebruari 2018.

Sukirno
merupakan salah satu pelaku dari sebanyak empat pelaku kasus korupsi
pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Mura selama 3 tahun anggaran 2010,
2011, 2012 senilai Rp9.590.000.000.(*sja/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru