28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Katingan Amankan 56,75 Gram Sabu

KASONGAN – Selama kegiatan Operasi Antik Telabang
2019, jajaran Polres Katingan telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba
dengan tersangka dua orang. Dalam operasi antik tersebut, Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan menyita dan mengamankan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting melalui Wakapolres Kompol Ok Azhar mengatakan, Operasi Antik Telabang
2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei, pada 4 Oktober 2019 lalu, tepatnya Desa Rantau
Bangkiang. Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti
sabu, juga diamankan barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting,
20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit hanphone merek Xiaomi.

Baca Juga :  Ditabrak Feroza, Seorang Pengendara Tewas

“Tersangka mengaku, bahwa
sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman
Mantikei,” katanya didampingi Kasatreskoba Iptu M Yosef ketika pemusnahan
barang bukti di Polres Katingan, Rabu (23/10).

Dia juga menjelaskan, kronologis
penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian
anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka
sempat kabur melalui jendela, dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya
dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga
sabu.

Selanjutnya setelah dilakukan
pengejaran, tersangka FF
dapat diamankan, dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan di rumah
tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu, berikut peralatan
lainnya.

Baca Juga :  Polisi dan BRN Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Dalam kesempatan ini, Kompol
Ok,  mengimbau agar masyarakat membantu
Polres Katingan memberantas narkoba, untuk mewujudkan Katingan bermartabat
bebas dari peredaran narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal
112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling
lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya. (eri/ami/ctk/nto)

KASONGAN – Selama kegiatan Operasi Antik Telabang
2019, jajaran Polres Katingan telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba
dengan tersangka dua orang. Dalam operasi antik tersebut, Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan menyita dan mengamankan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting melalui Wakapolres Kompol Ok Azhar mengatakan, Operasi Antik Telabang
2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah
Kecamatan Sanaman Mantikei, pada 4 Oktober 2019 lalu, tepatnya Desa Rantau
Bangkiang. Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti
sabu, juga diamankan barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting,
20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit hanphone merek Xiaomi.

Baca Juga :  Ditabrak Feroza, Seorang Pengendara Tewas

“Tersangka mengaku, bahwa
sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman
Mantikei,” katanya didampingi Kasatreskoba Iptu M Yosef ketika pemusnahan
barang bukti di Polres Katingan, Rabu (23/10).

Dia juga menjelaskan, kronologis
penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian
anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka
sempat kabur melalui jendela, dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya
dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga
sabu.

Selanjutnya setelah dilakukan
pengejaran, tersangka FF
dapat diamankan, dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan di rumah
tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu, berikut peralatan
lainnya.

Baca Juga :  Polisi dan BRN Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Dalam kesempatan ini, Kompol
Ok,  mengimbau agar masyarakat membantu
Polres Katingan memberantas narkoba, untuk mewujudkan Katingan bermartabat
bebas dari peredaran narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal
112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling
lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya. (eri/ami/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru