33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mau Ngantar Narkoba ! Disetop, Ditemukan Narkoba di Saku Celana

TAMIANG
LAYANG
-Adit alias Adi tak tahu jika dirinya menjadi
incaran polisi. Pria berusia 41 tahun yang diketahui merupakan oknum karyawan
yang bekerja di PT Borneo Ketapang Indah (BKI) itu diamankan karena kepemilikan
narkotika seberat 2,01 gram.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang
melalui Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan menyebutkan, bersangkutan merupakan
pemain lama yang mengedarkan barang haram di wilayah Ampah. Hal tersebut,
menurut dia, juga berdasarkan informasi warga masyarakat.

“Kita tindaklanjuti kemudian dilakukan
pengintaian terhadap tersangka. Tepat di depan kantor pengadilan di stop dan di
lakukan penggeledahan,” urai Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan, Kamis (23/7).

Kasat menyebutkan, pelaku disinyalir hendak
mengantar barang haram pesanan. Sabu sebanyak dua
paket itu baru saja diambil
dari wilayah Kelua Kabupaten Tabalong Kalsel.

Baca Juga :  Dititipi Mobil Untuk Dikelola Malah Dibawa Kabur, Warga Tahai Baru Dit

“Sabu ditemukan sebanyak dua paket disimpan
tersangka di dalam kantong celana,” sebutnya.

Pengungkapan kasus sabu itu dilakukan jajaran
Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/7). Selain itu, tambah dia,
polisi juga mengeler tersangka kasus sabu lain namun berbeda TKP. Diantaranya,
Saudy alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) TKP depan Polsek Dusun
Timur dengan barang bukti dua paket seberat 9,86 gram, Minggu (5/7) kemudian Jerry
Adrian alias Jerry (24) TKP barak Jalan Nansarunai Tamiang Layang dengan barang
bukti satu paket 0, 28 gram, 25, Jumat (26/6).

TAMIANG
LAYANG
-Adit alias Adi tak tahu jika dirinya menjadi
incaran polisi. Pria berusia 41 tahun yang diketahui merupakan oknum karyawan
yang bekerja di PT Borneo Ketapang Indah (BKI) itu diamankan karena kepemilikan
narkotika seberat 2,01 gram.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang
melalui Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan menyebutkan, bersangkutan merupakan
pemain lama yang mengedarkan barang haram di wilayah Ampah. Hal tersebut,
menurut dia, juga berdasarkan informasi warga masyarakat.

“Kita tindaklanjuti kemudian dilakukan
pengintaian terhadap tersangka. Tepat di depan kantor pengadilan di stop dan di
lakukan penggeledahan,” urai Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan, Kamis (23/7).

Kasat menyebutkan, pelaku disinyalir hendak
mengantar barang haram pesanan. Sabu sebanyak dua
paket itu baru saja diambil
dari wilayah Kelua Kabupaten Tabalong Kalsel.

Baca Juga :  Dititipi Mobil Untuk Dikelola Malah Dibawa Kabur, Warga Tahai Baru Dit

“Sabu ditemukan sebanyak dua paket disimpan
tersangka di dalam kantong celana,” sebutnya.

Pengungkapan kasus sabu itu dilakukan jajaran
Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/7). Selain itu, tambah dia,
polisi juga mengeler tersangka kasus sabu lain namun berbeda TKP. Diantaranya,
Saudy alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) TKP depan Polsek Dusun
Timur dengan barang bukti dua paket seberat 9,86 gram, Minggu (5/7) kemudian Jerry
Adrian alias Jerry (24) TKP barak Jalan Nansarunai Tamiang Layang dengan barang
bukti satu paket 0, 28 gram, 25, Jumat (26/6).

Terpopuler

Artikel Terbaru